Views: 20
Redaksi sarana informasi.com
Suak tape, si.com// Rimba trap 22 April 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa salah satu nya desa Rimba trap kecamatan Suak tape, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi tanah.
Untuk kegiatan ini, pihak penyuluh di pimpin langsung oleh bapak syafrullah BPN Banyuasin PTSL yang di pimpin langsung sebagai narasumber turun langsung melakukan sosialisasi di Desa Rimba trap kecamatan Suak tape, kegiatan penyuluhan bertempat di kantor desa Rimba trap.
Ketua penyuluhan bapak syafrullah beserta Tim menjelaskan penyuluhan berfokus pada prosedur pendidikan, persyaratan administrasi, serta manfaat hukum dan ekonomi dari kepemilikan sertifikat tanah,,
“Legalitas tanah bukan sekedar dokumen, tetapi memberikan kepastian hukum, mencegah ketertiban, dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ungkapnya bapak syafrullah di kantor desa Rimba trap pagi,,
,,Ia menambahkan, sertifikat tanah juga membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan formal, sehingga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pendaftaran tanah serta memanfaatkan program PTSL untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Selain dari BPN Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh terkait pelaksanaan PTSL, mulai dari persyaratan peserta, tahapan proses pendaftaran tanah, target waktu penyelesaian, hingga ketentuan biaya yang berlaku.
PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dan merata Melalui program ini, seluruh bidang tanah di suatu wilayah didaftarkan sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan.
Manfaat PTSL antara lain memberikan kepastian dan jaminan hukum kepemilikan tanah, meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mempermudah akses masyarakat terhadap permodalan melalui lembaga keuangan.
Adapun objek PTSL meliputi tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, baik tanah perumahan, pertanian, pekarangan, maupun bidang tanah lainnya yang memenuhi persyaratan.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Sendangsari dapat memahami dan mengikuti program PTSL dengan baik sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi warga,” tambahnya dengan detail.
Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan dari BPN Banyuasin, Bapak syafrullah BPN, kepala desa Rimba trap, perangkat desa Rimba trap, ketua BPD RT RW pemangku adat istiadat masyarakat desa Rimba trap, turut hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut
Editor Pahrul Edi pjs

































