Sidang Paripurna ke-11, Fraksi PKB Pertanyakan Sisa Uang Rekanan Tahun 2022 yang Hingga Kini Belum Dibayar


12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, pada Rabu (06/07/2023) sekitar pukul 09:00 wita melaksanakan Sidang Paripurna ke-11 bertempat diruang sidang kantor DPRD Manggarai.

Sidang tersebut sempat diskors oleh Ketua DPRD Manggarai Matias Masir, selama kurang lebih 2 jam, karena Pemerintah belum menyiapkan fotocopy dokumen tanggapan dari pandangan umum fraksi di DPRD.

Sidang Paripurna ke-11 itu dengan agenda pembacaan tanggapan pandangan umum Fraksi di DPRD Manggarai yang dibacakan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.

Usai membacakan tanggapan dari pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Bupati Hery Nabit. Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi di DPRD untuk menanggapi balik tanggapan dari Pemerintah.

Pada kesempatan itu, Florianus Kampul, anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan kepada Bupati Hery Nabit berkaitan dengan Sisah Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar 40 Milyar Rupiah.

Memang sebelumnya, kata Florianus sudah dijawab bahwa, itu akan di manfaatkan untuk kegiatan-kegiatan Pemerintah di tahun 2023.

“Namun saya masih ada pertanyaan yang masih belum dijawab, berkaitan sisa uang dari rekanan tahun 2022 yang belum dibayar oleh pemerintah daerah. Yah, karena mungkin keterlambatan administrasi, tetapi pertanyaan saya, apakah siLPA itu termasuk uang itu didalamnya”, ? tanya Politisi PKB itu

Florianus juga menanyakan, apakah siLPA tersebut tidak ada beban yang masih harus dibayar oleh pemerintah daerah, terhadap pihak ketiga?

“Kalau saya tidak salah, ada cukup banyak uang dari rekanan yang belum dibayarkan diakhir tahun 2022, dan saya yakin bahwa itu pasti dianggap siLPA juga, karena belum dijelaskan”, ungkap Flori Kampul

Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menjawab secara lisan bahwa, siLPA masih juga termasuk dalam beban-beban yang belum dibayar kepada pihak ketiga termasuk pada rekanan yang secara administrasi sudah menyelesaikan urusannya. Namun belum dibayarkan atau yang dikenal sebagai Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP).

Baca juga:  GTR Sumsel Gelar Aksi Desak Kepala Kantor Bea Cukai Mundur Dari Jabatannya

“Saya kira itu jawaban kita, dari awal tahun ini tentu kami sudah menyampaikan bahwa, penundaan pembayaran bukan karena ketiadaan kas, tetapi semata-mata karena administrasi, dengan demikian anggarannya kita jamin tetap ada”, kata Bupati Nabit

Sebelumnya diberitakan media ini, Bupati Manggarai Hery Nabit, Wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut, dan Sekertaris Daerah, Fansy Jahang pada sidang paripurna ke-10 yang dilaksanakan pada Senin (04/07/2023) lalu dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi. Ketiganya mangkir dari persidangan.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏