Prabumulih, Sumatera Selatan – Pejabat Walikota Prabumulih mengukuhkan 12 Kepala Desa di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih pada Kamis, 27 Juni 2024.
Pengukuhan ini sejalan dengan revisi UU Desa yang telah diundangkan pada 25 April 2024 sebagai UU Nomor 3 Tahun 2024. Revisi tersebut menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan memperbolehkan maksimal dua periode.
PJ Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, memimpin upacara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di kota Prabumulih.
Acara ini juga dihadiri oleh forkopimda dan para pejabat lainnya.
Kepala DMPD Prabumulih, A. Fauzan Akmal, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa 12 kades dikukuhkan sesuai dengan kebijakan perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
H. Elman berharap para kepala desa bekerja sesuai aturan yang berlaku dan melayani masyarakat dengan baik, mengingat Pemerintah Kota Prabumulih telah menyediakan mobil operasional untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. (Laporan Hadi Yansyah).
0 Comments