Gelumbang, Muara Enim – PJ. Bupati Muara Enim resmi Lantik kepala desa se-kabupaten Muara Enim di balai agung Serasan Sekundang pada Rabu (26/06/2024).
Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah berlakunya undang-undang tentang desa PJ. Bupati Muara Enim H. Ahmad Rizali Melantik dan mengukuhkan seluruh kepala desa se-kabupaten Muara Enim, dari masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan maximal 2 periode, dengan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Penambahan masa jabatan secara resmi mulai berlaku.
Kepala Desa Midar Sumnani, mengucapkan terima kasih kepada APDESI yang mana selama ini telah memperjuangkan dan mengawal Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan penuh pengorbanan, Selama ini jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan mulai hari ini doa kami di kabulkan olah Allah SWT.
Kedepannya setelah dilantiknya penambahan masa jabatan 2 tahun ini, Insyaallah kami akan lebih semangat dan fokus kepada pembangun desa, karena masa jabatan 6 tahun ini rasa belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi dalam pembangunan desa secara signifikan.dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali pilkades usai.
Laporan hadi
0 Comments