LPPDM Desak Kejaksaan Usut Temuan LHP BPK RI T/A 2021 di Dinas PUPR Kab. Manggarai


10 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai segera usut temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran (T/A) 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun data temuan LHP BPK RI T/A 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Manggarai yang diperoleh LSM LPPDM sebagai berikut :

Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas PUPR Manggarai Senilai Rp. 344.042,55. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap tiga paket pekerjaan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang senilai Rp. 344.747.042,55 (Rp.201.741.922,97 + Rp. 102.322.258,09 + Rp. 40.682.861,49) dengan rincian sebagai berikut.

1. Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan dalam Kota Ruteng.
Paket Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur jalan dalam Kota Ruteng dilaksanakan oleh PT. MAP, berdasarkan kontrak Nomor PUPR. 600.762/329/JLN.DAK.BM/VI/2021 tanggal 31 Mei 2021 Senilai Rp. 11.408.257.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Jangka waktu pelaksanaan 150 Hari Kalender sejak tanggal 7 Juni 2021 s/d 3 November 2021 sesuai dengan SPMK Nomor PUPR. 600.762/347/JLN.DAK.BM/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021. Dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan dua kali perubahan kontrak yang dinyatakan dalam.

a). ADD.I.PUPR. 600.762/486/JLN.DAK.BM/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 terkait perubahan volume pekerjaan tambah kurang, perubahan nilai kontrak menjadi Rp. 12.165.367.500,00, dan perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 180 hari Kalender terhitung sejak 7 Juni 2021 s/d 3 Desember 2021; dan

b). ADD.II.PUPR. 600.762/1236.a/JLN.DAK.BM/X/2021 tanggal 15 November 2021 terkait perubahan volume pekerjaan tambah kurang tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan 28 Desember 2021 sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor PUPR. 600.762/1367/PPK-DAU.BM/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021. Pembayaran atas paket pekerjaan tersebut telah direalisasikan 100% atau Senilai Rp.12.165.367.500,00 dengan rincian SP2D sebagai berikut :

Baca juga:  1 Lagi Putri Muara Enim Lidyawati Cik Ujang Mengembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Bupati Ke PAN

a). 1632/LS/2021 tanggal 5 Juli 2021 Senilai Rp. 2.281.651.400,00;
b). 5256/LS/2021 tanggal 8 November 2021 Senilai Rp. 4. 926.973.837,00;
c). 5772/LS/2021 tanggal 1 Desember 2021 Senilai Rp. 1.186.123.331,00;
d). 7909/LS/2021 tanggal 30 Desember 2021 Senilai Rp. 3.162.350.556,00; dan
e) 7910/LS/ 2021 tanggal 30 Desember 2021 Senilai Rp. 608.268.376,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan pekerjaan dan pengujian fisik secara uji petik bersama dengan PPK, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan Senilai Rp. 201.741.922,97, dengan rincian pada Lampiran 18.

Berdasarkan data yang disajikan diatas, Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai agar segera memanggil Direktur PT. MAP, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Manggarai, dan PPK untuk segera dilakukan proses penyidikan terhadap temuan LHP BPK RI tersebut.

“Saya selaku Pimpinan LSM LPPDM mendesak Kejari Manggarai untuk segera panggil Direktur PT. MAP, Kadis PUPR, dan PPK untuk dilakukan penyidikan atas temuan LHP BPK RI tahun 2021”, tegas Marsel Nagus Ahang, S.H, aktivis LSM LPPDM yang juga berprofesi sebagai Laywer/Pengacara

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏