KPK Beri Signal, Kasus Dugaan Jual Beli Proyek APBD yang Melibatkan Istri Bupati Bisa Dibuka Kembali


11 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi signal bisa membuka peluang atas kasus dugaan jual beli proyek APBD atau kasus yang dikenal dengan kasus ratu kemiri pada tahun 2022 di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Meldyanti Hagur, selaku istri Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK kepada sejumlah awak media di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai pada Kamis, 30 Mei 2024.

Melansir GardaNtt.com menurut Carina, penghentian penyelidikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pengaduannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diliat dari kasusnya ya, istri Bupati memang bukan penyelenggara negara tetapi kita bisa merunut sebenarnya dibalik itu siapa”, terangnya kepada sejumlah awak media usai jadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur pada Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut dia, istri pejabat publik tidak bisa dihindari, karena bliau ini (istri bupati) punya relasi dengan penguasa dan itu seharusnya bisa di street.

“Nanti, tetap kami koordinasi dengan APH dalam prosesnya,” ungkap Carina

Kalau ini dibuka kembali, kata dia, bisa masuk pada penyalah gunaan wewenang atau gratifikasi “cuman harus ada informasi atau pengaduan terlebih dahulu dan aduannya harus masuk ke KPK.

“Saran saya harus ada penambahan data baru untuk masuk ke KPK dan kami biasanya berkoordinasi dulu dengan APH,” lanjut Carina

Untuk diketahui, penghentian penyelidikan kasus ini berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwasnda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.

Baca juga:  Paket VIRAL Mendeklarasikan Diri Maju pada Pilkada Manggarai 2024

Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (10/02/2023) lalu, mantan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat itu, menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A sehingga Meldiyanti Hagur lolos dari jeratan hukum.

“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Jumat (10/02/2023)

Kelemahan laporan Adrianus menurutnya karena keterangan-keterangan yang disampaikan tidak didukung oleh pihak-pihak yang lain yang disebutkan pelapor. Kemudian, sambung AKBP Yoce, bukti-bukti yang diberikan terputus tidak sampai mengarahkan ke satu titik seperti yang disangkakan.

Dalam penyelidikan kasus ini lanjutnya, penyidik telah menguji keterangan Adrianus, bahwasannya Meldiyanti Hagur pada tanggal yang disebut pelapor melakukan rapat enam mata di rumah jabatan Bupati bersama Adrianus Fridus dan Rio Senta, berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

“Kemudian juga alibi-alibi yang disampaikan oleh beberapa pihak ketemu di sini ketemu di sana itu sudah bisa dipatahkan karena pada saat itu ibu M ini berada di luar daerah dan kita sudah melakukan pengecekan, mengenai tiketnya kita bisa pastikan bahwa itu adalah bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat kemudian ada daftar hadir sebuah kegiatan yang dihadirinya dan sebagainya”, papar Yoce Marten

Proses pengusutan kasus ini, sebutnya memakan waktu lama dari Agustus tahun 2022 lalu dikarenakan keterangan pelapor tidak konsisten. Sehingga penyidik terpaksa menguji ulang setiap keterangan Adrianus yang berubah-ubah.

“Keterangan A ini pun selalu berubah-ubah sehingga kami harus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Mungkin dikatakan saat itu kami bertemu di sana di suatu tempat dengan si ABC maka kita harus memeriksa si ABC juga. Tapi keterangan ABC ini lain lagi kami ada di sana Pak kami ada di sini di tempat lain, saya juga begitu. Itulah yang membuat proses ini lama karena beberapa keterangan yang dibuat tadi berubah-ubah dan tidak saling mendukung”, tutup Yoce Marten

Baca juga:  3 Hari Menjelang Berakhir Operasi Musi 2023, Polsek Penukal Utara Masih Terima Serahan Kecepek

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊