PALI – Tokoh Pemuda Kabupaten PALI, Rio Malan, SE, angkat bicara terkait pernyataan kontroversial yang disampaikan sosok bernama Tiyo. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kritik biasa, melainkan telah mengarah pada narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat dan merusak etika demokrasi.
Saat ditemui di kediamannya di Talang Ubi, Minggu (14/6/2026), Rio menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah alasan untuk menghina, merendahkan, atau menyerang kehormatan seseorang, terlebih terhadap Presiden Republik Indonesia yang dipilih secara sah melalui mekanisme demokrasi.
“Kritik itu hak setiap warga negara. Namun, ketika kritik disampaikan dengan bahasa yang merendahkan, menghina, dan memancing kebencian, maka itu bukan lagi pendidikan politik, melainkan provokasi yang dapat menyesatkan publik,” tegas Rio.
Menurut Rio, masyarakat harus mampu membedakan antara kritik yang membangun dengan pernyataan yang hanya bertujuan menciptakan kegaduhan. Ia menilai ucapan Tiyo telah menimbulkan reaksi negatif di tengah masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan nilai kesantunan dan budaya bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara menghormati hak, martabat, dan kehormatan orang lain.
Rio menegaskan bahwa masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten PALI, menginginkan kritik yang cerdas, santun, dan solutif, bukan pernyataan yang hanya menimbulkan kegaduhan tanpa memberikan manfaat bagi publik.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik memiliki konsekuensi sosial maupun hukum apabila terbukti mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran yang dapat menimbulkan kebencian dan perpecahan.
Di akhir keterangannya, Rio mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat serta tidak menjadikan media sosial maupun ruang publik sebagai sarana menyebarkan kebencian.
“Berbeda pendapat itu biasa. Tetapi menghormati sesama anak bangsa adalah kewajiban. Jangan jadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk menghina atau merendahkan pihak lain. Mari jaga persatuan dan kedewasaan dalam berdemokrasi,” pungkasnya. (***)

































