Ketua KLC Minta Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Cabut Izin Perusahaan Milik Baba Johan


10 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Ketua Komodo Lawyers Club (KLC) Plasidius Asis Deornay, S.H, menduga ada persekongkolan dalam Proyek KEK yang dikerjakan oleh PT. Bunga Raya Lestari (BRL) di Desa Golomori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Plasidius Asis Deornay, S.H, dalam Press Release yang dikirimnya Via WhatsApp, pada Jumat (20/01/2023) pagi.

Dalam Pres release yang dikirim. Pria yang biasa disapa Asis itu menerangkan bahwa, tampaknya proyek KEK di desa Golomori melibatkan banyak pihak, jika ditelusuri lebih dalam.

“Saya menduga kuat, tidak hanya material galian C, tetapi material lainpun seperti besi, kramik, semen dan lain-lain tampaknya juga diperoleh dengan cara melawan hukum”, tulis Plasidius Asis Deornay, S.H, dalam Pres Release yang dikirimnya

Ia menduga, proyek KEK Golomori ada semacam permufakatan jahat yang telah dibangun.

“Terkait aktivitas PT. BRL yang dihentikan Sat Pol.PP Manggarai Barat, mestinya Perusahaan milik Baba Johan harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan IUP. Karena secara nyata dan sengaja memberikan IUP-nya kepada pihak lain”, pungkas Deornay

Penyalahgunaan dokumen, lanjut Deornay adalah, perbuatan melawan hukum.

“Pernyataan Pak Andreas Kantus harus kita uji. Jangan hanya mengancam di media, tetapi apakah Sdr. Andreas Kantus, berani cabut IUP Perusahaan milik Baba Johani?”, tutup Plasidius Asis Deornay, S.H, Ketua Komodo Lawyers Club

Sementara, Andreas Kantus, selaku Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin (ESDM) Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat, saat dikonfirmasi Wartawan Media ini melalui Via WhatsApp, pada Jumat (20/01/2023) pukul 11.38 wita, pihaknya menjelaskan bahwa, PT. BRL yang melakukan kerja sama untuk penyediaan Material dari IUP milik Johan, belum bisa ditunjukan saat melakukan pengawasan beberapa hari lalu di Lapangan.

Baca juga:  Demo di Kantor Bupati, Lorens Logam : Stop Perkosa Kesejahteraan Petani

Sehingga kata Andre, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dapat diberikan Sanksi dan penutupan, baik kepada PT. BRL, yang sudah dilakukan pada beberapa hari lalu dan IUP yang dimiliki oleh Pak Johan, jika tidak dapat menunjukan MoU”, jelas Andreas Kantur melalui Via WhatsApp

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN