Jakarta//SI.com- Penegakan hukum dan Pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan.
Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan “on the track (taat asas). Jaksa Agung dalam setiap kunjungan selalu menyampaikan bahwa, “Kinerja tanpa publikasi tiada artinya, sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”.
Atas hal tersebut kata Burhanuddin untuk meningkatkan publikasi kinerja disetiap daerah. Jaksa Agung menerbitkan intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas, tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adyaksa.
“Dunia di era transformasi digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi diera media yang sangat cepat dan serba modern ini. Untuk itu, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, Impor garam dan tekstil”, ungkap Burhanuddin
Ia menambahkan bahwa, kasus-kasus tersebut menjadi perhatian kita untuk melakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencurian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara. Bumbu-bumbu inilah yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberia manfaat pemberitaan.
Disamping penindakan lanjutnya, membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang menjadi prioritas. Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu di sidang, tapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain program penghentian penuntututan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada Program Jaksa masuk Desa, Jaksa masuk Sekolah, dan Jaksa teman masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa humanis dapat menciptakan kedamaian dimasyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.
“Diera teknologi digital, dan kebangkitan platform dalam jaringan (daring) telah mengubah kita semua untuk memproduksi, dan mengonsumsi informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax. Hal disebabkab oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita. Disinilah peran Kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan dibidang multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat, sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita yang viral”, pungkasnya
Buharuddin menambahkan bahwa, Peran Pers Nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga akan mengendalikan mengawasi, serta membina seluruh media yang kebablasan akibat era digitalisasi saat ini. Sebab apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akan direpotkan dengan berbagai peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif dimasyarakat.
“Jaksa Agung mengatakan ketergantungan institusi khususnya penegak hukum seperti Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari, dan oleh karenanya kita harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai Insan Pers sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkualitas, sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat. Jaksa Agung juga mengintruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara Pers dan Penegak Hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel”, lanjutnya
Selain itu kata Burhanuddin, kita juga harus mampu beradaptasi dan mengimbangi teknologi yang berkembang di masyarakat.
“Kita bisa bekerja lebih muda, cepat, tepat, dimana saja dan darimana saja (Work From Anywhere) serta berkolaborasi dengan Pers dalam hal ini insa media (Jurnalis). Keberhasilan suatu institusi tidak kepas dari peran media dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan secara digitalisasi”, ujarnya
Diakhir kata Jaksa Agung menyampaikan SELAMAT HARI PERS NASIONAL dan berharap Insan Pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas.
Editor : Dody Pan
0 Comments