Himpka : Mendesak DPRD Panggil Walikota Dan Pecat Kadis LHK Kota Palembang


Palembang si.com Dewan Pimpinan Daerah Keluarga Tamansiswa Indonesia (DPD HIMPKA Sumsel) Kembali mengelar aksi demonstrasi terkait dengan penanganan sampah yang berada di Kota Palembang Kamis 3 Agustus 2023.

Tidak seperti aksi-aksi sebelumnya, kali ini HIMPKA Sumsel mendatangi Kantor DPRD Kota Palembang. Kedatangan HIMPKA ke rumah rakyat tersebut karena keprihatinannya terhadap keadaan Kota Palembangan pada satu tahun terakhir, dimana sepanjang jalan di gang rumah padat penduduk sampai dengan jalan atau ruas jalan utama masih banyak sampah yang berserakan bahkan menimbulkan bau yang tak sedap yang dapat merusak lingkungan baik polusi pencemaran di udara, darat dan air, serta merusak pemandangan kota palembang.

Dalam orasinya ketua DPD HIMPKA Sumsel, Mus Mulyono mengatakan bahwa tercatat di Kota Palembang memproduksi sampah mencapai 1.180 ton per hari dengan asumsi 1,6 juta jiwa dikali rata-rata perjiwa memproduksi sampah 0,7 kg per hari. Tetapi sayangnya baru terangkut ke tempat pembuang akhir (TPA) sampah sekitar 800-900 ton per hari. “dari data sampah yang kita pelajari masih ada tersisa 200 Ton-an sampah yang masih menumpuk di persimpangan jalan-jalan di seluruh wilayah kota Palembang, sehingga kondisi demikian ini sangat tidak selaras dengan apa yang didapat kota Palembang sebagai salah satu kota terbersih di Indonesia dengan menyabet Piala Adipura”. seloroh Ki Mus, sapaan akrabnya.

Lanjut orasinya, massa aksi menyoroti ketidakmampuan managerial Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang dalam penangan pengolahan sampah yang kurang maksimal serta indikasi dugaan penggunaan anggaran pengelolaan sampah serta indikasi kebocoran retribusi sampah pada kota palembang yang diduga dapat mengakibatkan kerugian negara.
“Pada Tahun Anggaran 2023 DLHK mendapat kucuran anggaran yang cukup fantastis, baik untuk infrastruktur dan alat pengangkut sampah yang nilainya juga sangat fantastis, namun sayang dilapangan tidak terlihat hasilnya. Tegas Ki Mus

Baca juga:  Mutasi di Lingkup Pemkab Manggarai, Bupati Nabit Lepas Kosong Dua OPD Tanpa Dipimpin Pejabat Eselon II B

Saat menyampaikan pendapatnya, DPD HIMPKA dipintai utusan dari kesekretariatan dewan untuk dapat melakukan rapat dengar pendapat bersama anggota legislatif di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang.

Pada dengar pendapat tersebut, Sekjend DPP HIMPKA, Ki Edi Susilo yang juga turut hadir dalam aksi hari ini menegaskan bahwa permasalah sampah di kota Palembang saat ini disebabkan oleh 2 (dua) faktor. Dijelaskan Ki Edi “Permasalahan sampah di Palembang yang berlarut dan menahun ini pasti pertama karena sumber daya manusianya, yang dalam hal ini ASN/PNS nya tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan tata kelola dalam penanganan sampah”.

Berikutnya Edi Susilo juga menyampaikan permasalahan sampai ini muncul karena ada indikasi permainan atau bisnis anggaran dalam penanganan sampah di Palembang,
“Selain ketidak mampuan dalam memanegerial pengelolaan sampah, pejabat di DLHK atau pemangku kepentingan lainnya juga kotor dalam memainkan anggaran sampah”. Sumir diterangkan Edi.

Perlu disampaikan bahwa HIMPKA Sumsel sangat konsen terhadap penangan sampah di Palembang, untuk aksi saat ini tercatat merupakan aksi yang kelima kalinya. Pada kesempatan aksi saat ini HIMPKA Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut penghargaan piala Adipura kota Palembang yang tidak sesuai kenyataan di kota palembang, dan mendesak Ketua DPRD Kota Palembang untuk segera memanggil Walikota Palembang Terkait Penanganan sampah yang dianggap gagal.

Selanjutnya, DPD HIMPKA Sumsel juga menuntut agar Kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang segera diberhentikan, karena dinilai gagal dalam penanganan sampah di Kota Palembang, serta terakhir HIMPKA meminta kepada ketua DPRD Kota Palembang untuk segera membentuk tim dan turun langsung kelapangan melihat tumpukan sampah di kota Palembang
Dalam kesempatan aksi dan rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang tersebut hadir anggota legislatif dari Komisi III, yaitunya M. Ridwan Saiman, SH, MH.

Baca juga:  Dikerjakan Tidak Sesuai RAB, Kontraktor Sebut Semua Proyek Tidak Ada yang Mulus

 

Laporan; Deni S

Published; Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏