ASN Diduga Garap Proyek APBD, Direktur LPKD : Jangan Sampai Hasilnya Setor ke Bos


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Berkembangnya informasi soal adanya dugaan salah satu Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah di Kabupaten Manggarai yang nyambi jadi pemborong proyek anggaran pendapatan dan belanja Daerah, mendapat respon dari Lembaga Peneliti Kebijakan Daerah.

Direktur Lembaga Peneliti Kebijakan Daerah (LPKD) Lorens Logam, menerangkan bahwa dugaan keterlibatan ASN tersebut melanggar klausal Pasal 4 ayat 6, bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara.

“Kalaupun persoalan ini sudah masuk ke telinga Bupati, namun tidak ada tindaklanjut maka saya pastikan ASN tersebut merupakan bumpernya Bupati untuk mengumpul pundi-pundi dari APBD”, ungkap Lorens Logam dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp kepada media ini Jumat (29/09/2023)

Persitiwa seperti ini kata dia, bukan barang baru bahkan sudah menjadi trend didalam lingkungan pemerintah, hanya saja kembali soal etika. Meskipun regulasi sudah mengatur sedemikian rupa tapi kembali lagi soal kesadaran dan etika.
Kasus ini menjadi momentum dan pertarungan wibawa Bupati Hery Nabit.

“Jika tidak disikapi lebih lanjut, maka saya pastikan ASN tersebut hanya bumper dan hasil rampokan ini nanti disetor ke bos”, pungkas ketua LKPD Lorens Logam

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan media ini bahwa ada Oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintahan Kabupaten Manggarai diduga terlibat bermain proyek Pembangunan Kantor gedung Kelurahan, di Kecamatan Langke Rembong, dengan sumber Dana APBD yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ASN tersebut berinisial WS diduga kuat ikut mengerjakan paket proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan Nilai Kontrak Rp. 600.700.000 (Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang terindikasi kepunyaan oknum Guru ASN

Baca juga:  OPD Kekosongan Kadis, Pengamat Menilai Sikap Bupati Hery Nabit "Kampungan"

Keterlibatan oknum ASN WS ikut bermain proyek dengan modus menggunakan perusahaan lain, hal ini diketahui dari pengakuan WS sendiri saat menghubungi Wartawan media ini melalui sambungan telephone WhatsApp, pada Minggu (27/08/2023) pukul 13.27 wita.

“Halo ade dimana” Nggo tae daku a” (saya bilang begini) saya liat postingan Kelurahan Bangka Leda, Kaka yang kerjakan itu Kantor Kelurahan Bangka Leda ade, pengaru saat ini kaka masih di Surabaya, sehingga kurang lebih satu minggu pekerjaannya untuk sementara istrahat dulu, pengaru mama mantu sedang sakit, tolong dihapus postingannya ka ade, takut dikomen sama orang lain”, pinta WS dalam percakapannya melalui telephone WhatsApp kepada Wartawan media ini

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN