Desa Transmigrasi Manunggal Makmur Hak Atas Tanah Sertifikat 1995 Bukan Hutan Kawasan


10 shares

Redaksi sarana informasi.com

Muara Enim//Desa Manunggal Makmur adalah Desa Transmigrasi dari program pemerintah sekitar tahun 1980an saat itu jika masyarakat yang mau bertransmigrasi akan diberikan berupa satu unit rumah dan halaman pekarangan serta lahan tanah untuk kebun baik itu karet ataupun sawit yang dilengkapi dengan sertifikat hak milik tahun 1995 dan 1996.

Saat ini diduga dengan adanya aturan keputusan kementrian kehutanan tahun 2014 wilayah Desa Manunggal Makmur masuk wilayah hutan kawasan, hal ini jelas-jelas sudah tumpang tindih kebijakan pemerintah saat itu dan pemerintah saat ini.

Menyikapi persoalan ini kades Eko Diansyah pernah beberapa kali pertemuan dengan pihak pemerintah kabupaten termasuk dinas kehutanan terutama membahas bantuan untuk replanting pemugaran kebun sawit warga dan akibat dampak dari ditetapkannya kementerian kehutanan desa kami menjadi hutan kawasan akhirnya warga tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah dan provinsi untuk replanting pemugaran kebun sawit.

Saat kami awak media konfirmasi ke pengacara senior asli Putra Rambang Dangku (sebelum berubah Rambang Niru), Usman Firiansyah SH, “beliau mengatakan untuk menentukan mengklaim bahwa wilayah Desa Manunggal Makmur masuk area hutan kawasan seharusnya melibatkan pemerintah Desa setempat,”berkas dokumen tertib administrasi harus dari bawah dan artinya Kementerian Kehutanan melibatkan pemerintah Desa, kecamatan meliputi Tripika hingga pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dibentuk dalam tim,” kalau saya amati secara hukum, penentuan wilayah yang sudah bersertifikat Hak Milik atau SHM lalu dijadikan Area Kawasan Hutan dengan landasan hukum Keputusan Menteri Kehutanan jelas salah dan itu dalam tinjaun ilmu hukum SK Kemenhut penentuan area Kawasan Hutan , Batal Demi Hukum, tegas Usman Firiansyah SH, Kamis sore (25/04/2024).

Baca juga:  Warga Apresiasi Perjuangan Suherli Asgaf Pengecoran Jalan SMA Negeri 1 Tebat Agung

Lebih lanjut beliau mengatakan,” untuk warga masyarakat Desa Manunggal Makmur umumnya warga masyarakat Kecamatan Rambang Niru eks Rambang Dangku, Sertifikat adalah Dokumen tertinggi hak kepemilikan atas tanah UU tahun 1960 sebagaimana diatur dalam.Pasal 19 ayat 2 huruf C dan Peraturan Pemerintah atau PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah diantaranya diatur di Pasal 32 ayat 2, yang mengatur tentang sertifikat, bahwa Sertifikat adalah kepemilikan penuh, secara hirarkies hukum, sertifikat dipastikan mengalahkan aturan kementerian kehutanan termasuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Penentuan Kawasan Hutan.

(Pers: Nuramin Jafar)

Editor Pahrul Edi 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏