Ruteng, NTT//SI.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas (KADIS) DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, Kamis (04/06/2026) siang.
Dalam aksi itu, GMNI dan GRD menilai bahwa, nalar keadilan publik kian dikebiri, dan penderitaan rakyat terus diperas oleh keserakahan oknum birokrat, dan pilihan mereka “Lawan atau Tertindas. Karena menurut mereka, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan (Extraordinary Crime) yang secara struktural merampas hak hidup masyarakat, melumpuhkan roda pembangunan, dan merusak tatanan demokrasi di tanah Manggarai Raya.
” Hari ini, ketika uang rakyat yang semestinya digunakan untuk kemaslahatan publik justru menguap kedalam kantong-kantong oligarki dan koruptor lokal , mahasiswa bersama rakyat wajib berdiri sebagai garda perlawanan. Hukum tidak boleh tunduk pada kompromi politik, negosiasi diruang gelap, ataupun kongkalikong birokrasi. Hukum harus tegak lurus, tajam, dan tanpa pandang bulu”, ungkap massa aksi saat melakukan orasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (04/06/2026)
Adapun beberapa point tuntutan dari GMNI dan GRD sebagai berikut :
-Mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut tuntas tanpa sisa dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan perlindungan Anak (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur.
-Mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan tersangka, terutama memeriksa aktor intelektual dan mantan Kepala Dinas (KADIS) DP3AKB Matim, selaku Pengguna Anggaran (PA) saat proyek, atau anggaran tersebut bergulir.
-Fakta adanya pengembalian kerugian negara sebesar 11% adalah pengakuan implisit (bukti benderang) bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, secara tegas dinyatakan bahwa : “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonimian negara, tidak menghapuskan dipidanya pelaku tindak pidana”. Maka proses hukum wajib dilanjutkan hingga ke Pengadilan.
GMNI dan GRD juga mengancam, apabila kasus ini tidak diproses secara profesional, maka mereka akan menyurati Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Penjelasan Kejaksaan Negeri Manggarai :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Cakra Perwira, selaku Kasi Intel Kejari Manggarai, saat ditemui sejumlah wartawan usai aksi demonstrasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah orang di DP3AKB Manggarai Timur.
Ia mengatakan, ketika nanti ada kerugian negara dari hasil audit inspektorat, itu akan menjadi bukti, dan mengembalikan kerugian negara tidak berarti menghapus tindak pidana. Namun, harus dilihat juga, apakah kerugian negara ini ada niat jahat atau tidak, dan itulah tujuan dari penyelidikan.
“Sudah ada sembilan orang yang sudah diperiksa, ada Sekretaris, Kabid-kabid, dan beberapa pejabat tekhnis”, kata Cakra
Sementara mantan Kadis DP3AKB Matim, Jefrin Haryanto, kata Cakra belum diperiksa.
“Dalam waktu dekat kita panggil beliau untuk diperiksa, dan nanti kita infokan ke teman-teman media”, tutup Cakra, Kasi Intel Kejari Manggarai
Pewarta : Dody Pan
































