Terkait Laporan Nabit, Edi Hardum Minta Menham Awasi Polres Manggarai untuk Ikuti Ketentuan UU Pers

 

Jakarta, SI.com– Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., (Edi Hardum) advokat dan dosen ilmu hukum pidana mendatangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (3/6/2026) siang.

Ia meminta Menteri HAM RI, Natalius Pigai, agar mengawasi dan mengingatkan Kapolres Manggarai supaya ikuti ketentuan Undang-Undang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dalam mengusut pengaduan Bupati Manggarai Herybertus G. Nabit atas dirinya.

“Saya menduga Nabit menggunakan jabatan Bupatinya berusaha mempengaruhi pihak Polres agar mempidanakan saya. Ini harus kita lawan,” kata Edi.

Dalam surat pengaduan ke Menteri HAM, Edi Hardum menjelaskan bahwa kedudukan narasumber dalam media massa atau Pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena pernyataan Edi Hardum di media Viva.co.id merupakan sengketa Pers, dan Herybertus Nabit sudah memberikan hak jawab, itu berarti persoalannya sudah selesai.

“Kenapa Polres proses laporan Nabit ? Apa karena sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Manggarai ? Seharusnya Polres tak usah proses laporannya, karena sudah banyak ketentuan Peratutan Perundang-Undangan soal ini. Polisi harus tunduk pada ketentuan hukum bukan karena Nabit bupati,” tegas Edi Hardum.

Edi Hardum ingatkan polisi soal asas-asas hukum dimana salah satunya undang-undang yang berlaku khusus mengabaikan UU yang berlaku umum. UU Pers itu adalah UU berlaku khusus dan komentar narasumber adalah produk Pers. Karena itu, Nabit kalau merasa dirugikan berita pers harus melalui Dewan Pers bukan langsung lapor polisi. “Dia sudah beri hak jawab tapi lapor polisi. Ini aneh dan memalukan,” kata dia.

Edi Hardum juga menyebutkan keputusan bersama Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021 dan KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, menyatakan, narasumber tidak bisa dipidana.

Selanjutnya Edi Hardum menyebutkan bahwa posisi narasumber media tidak bisa dipidana juga sudah diatur dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: yang memutuskan bahwa pasal penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi instansi pemerintah, korporasi, institusi, profesi, jabatan, atau sekelompok orang.

Penulis buku berjudul, ”Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” itu juga menegaskan, narasumber media pers tidak bisa dipidana juga tertuang jadi Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, dimana dinyatakan secara tegas bahwa narasumber berita tidak dapat dikenai pasal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Berdasarkan semua itu Edi Hardum meminta kepada Menteri HAM RI agar meminta Kapolri atau Kapolda NTT agar memerintahkan Kapolres Manggarai di Ruteng untuk tidak memproses pengaduan Herybertus Nabit atas dirinya. Edi Hardum menegaskan, ia tidak takut menghadapi laporan Nabit tetapi jangan sampai menjadi preseden buruk ke depan dimana Pers dibungkam dengan tidak adanya narasumber yang berani berbicara di Pers.

Menurut Edi Hardum, kalau tindakan Bupati Manggarai Herybertus Nabit ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk ke depan, dimana semua kepala daerah atau pejabat pemerintah yang dikritisi atau dikomentari narasumber dengan diksi “diduga” langsung melaporkan narasumber ke polisi. Kalau ini terjadi tentu sangat bahaya untuk kebebasan Pers di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, Nabit sebagai Bupati Manggarai menuduh Edi Hardum, mencemarkan nama baiknya melalui berita sebuah media online, viva.co,id (Viva NTT) yang menurut Nabit berita itu mencemarkan nama baiknya.

Nabit merasa, Edi Hardum menuduhnya sebagai bupati menerima aliran dana hasil dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur, NTT yang menyeret nama mantan Kepala Dinas DP3AKB, Jefrin Haryanto.

Padahal, Edi Hardum memakai diksi “diduga” istri Nabit menerima aliran dana yang diduga hasil korupsi itu.

Dugaan Edi Hardum didasari dimana salah satunya adalah istri Nabit, yang bernama Meldyanti Hagur meminta wartawan cabut berita soal dugaan korupsi yang menyeret nama Jefrin Haryanto yang sekarang menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

“Saya menduga ada mens rea minta cabut berita itu yaitu aliran dana. Sekali lagi, saya menduga bukan menuduh,” kata Edi Hardum.

Edi Hardum mengatakan, pada Kamis, 21 Mei 2026, Edi Hardum sebagai pengamat hukum ia diwawancara lewat telepon oleh wartawan dari Media Online Viva.co.id (Viva NTT) soal dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) yang menyeret nama mantan Kepala Dinas DP3AKB, Manggarai Timur, NTT, Jefrin Haryanto.

Dalam wawancaranya sang wartawan meminta pendapat Edi soal informasi bahwa istri Bupati Manggarai yang bernama Meldyanti Hagur meminta seorang wartawan yang menulis pertama berita soal dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur itu dicabut (take down). Atas informasi tersebut Edi Hardum meminta wartawannya agar perlu klarifikasi soal kebenarannya.

Bahwa selanjutnya Edi Hardum berpendapat bahwa kalau benar informasi bahwa istri Bupati Manggarai yang bernama Meldyanti Hagur meminta cabut (take down) berita soal dugaan korupsi di Dinas DP3AKB yang menyeret nama mantan Kepala Dinas DP3AKB, Jefrin Haryanto kepada wartawan yang menulisnya pertama kali itu benar, Edi Hardum menduga uang korupsi di Dinas DP3AKB yang diduga dilakukan Jefrin Haryanto diduga mengalir kepada Bupati Herybertus Nabit dan istrinya.

Dasar dugaan Edi Hardum adalah pertama, istri Herybertus Nabit yang bernama Meldyanti Hagur meminta cabut berita soal dugaan korupsi itu. Kedua, Jefrin Haryanto dari Manggarai Timur diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan di Manggarai yang menurut Edi tidak memiliki kompetensi, karena ia berlatar belakang pendidikan S1 jurusan Dramatologi dan S2 Psikologi. Padahal di Manggarai banyak dokter dan S2 ilmu keperawatan dan ilmu kesehatan.

Hasil wawancara atas Edi Hardum ditayang Media Online Viva.co.id (Vina NTT) pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 17.33 WIB dengan judul, “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum : Stop Lindungi Penjahat !

Bahwa atas berita ini Edi Hardum ajukan keberatan kepada wartawannya via telepon bahwa Edi Hardum tidak menyebut Jefrin Haryanto sebagai penjahat tetapi Edi Hardum menyebut diduga penjahat. Edi Hardum minta kepada wartawannya agar beritanya dikoreksi. Namun, sayang wartawannya tidak sempat meralat seperti yang Edi minta.

Pada Sabtu, 23 Mei 2026 Edi Hardum mengirim klarifikasi soal berita tersebut kepada sejumlah media online termasuk kepada Viva.co.id (Viva NTT) dan media online Viva.co.id (Viva NTT) menayangkan klarifikasi saya pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 09.23 WIB dengan judul “Bantah Pernyataan Bupati Manggarai, Edi Hardum : Komentar Saya Soal Meldi Hagur Bukan Tuduhan Masih Dugaan”.

Pada Sabtu, 23 Mei 2026, Bupati Herybertus Nabit mengirimkan hak jawab kepada Media Online Viva.co.id (Viva NTT) dan media tersebut menayangkan hak jawab itu pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 21.02 WIB dengan judul ”Hak Jawab dan Sanggahan Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai soal Dugaan Aliran Dana ke Istri Bupati”.

Namun, pada Rabu, 27 Mei 2026 Bupati Herybertus Nabit bersama istrinya melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Sesuai UU Pers kalau hak jawab sudah ditayang maka masalah sudah selesai. Di sinilah saya menduga Nabit mau mengalihkan masalah korupsi di Manggarai dengan mengkriminalisasi saya. Nabit telah mengambil tindakan kejam terhadap Pers, dan ini harus dilawan,” kata dia

HP Edi Hardum : 0813 17119774

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang