PALI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar musyawarah desa khusus membahas polemik objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas, Minggu malam (21/12/2025). Musyawarah tersebut dihadiri seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Bumi Ayu.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, didampingi unsur BPD. Forum ini digelar sebagai respons atas adanya wacana pembatalan objek lelang Danau Mangkas yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial, ekonomi, dan adat masyarakat setempat.
Hasil musyawarah menyatakan penolakan secara tegas dan bulat terhadap rencana pembatalan objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas. Warga menilai lelang tersebut merupakan warisan budaya yang telah berlangsung turun-temurun sejak zaman nenek moyang dan tidak dapat dipisahkan dari identitas masyarakat Desa Bumi Ayu.
Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, menegaskan bahwa keputusan musyawarah merupakan kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat desa.
“Masyarakat Desa Bumi Ayu sepakat menolak pembatalan objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas. Tradisi ini adalah warisan budaya dari nenek moyang kami yang telah dijalankan secara turun-temurun,” tegas Saprin, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, sejak dahulu lelang Danau Mangkas dilaksanakan secara bergiliran antara wilayah marga Empat Petulai Curup dan marga Empat Petulai Dangku setiap tahunnya. Pola bergilir tersebut merupakan kesepakatan adat yang telah dijaga lintas generasi.
“Kearifan lokal ini tidak diubah. Tradisi lelang Danau Mangkas adalah identitas, sejarah, dan kebanggaan masyarakat Desa Bumi Ayu,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Bumi Ayu, Harudin. Ia menegaskan bahwa objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas telah ada sejak zaman marga Empat Petulai Curup dan Empat Petulai Dangku dan dikelola secara bergiliran.
“Sejak dulu sudah bergiliran. Satu tahun dikelola Desa Siku dan satu tahun berikutnya Desa Bumi Ayu. Tradisi ini tidak bisa dihilangkan begitu saja,” ujarnya.
Menurut BPD dan masyarakat, penghapusan lelang Danau Mangkas dikhawatirkan akan menghilangkan nilai adat, sejarah, serta sumber penghidupan warga sekitar. Oleh karena itu, masyarakat Desa Bumi Ayu berharap pemerintah menghormati, melindungi, dan menjaga keberlangsungan kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang hingga saat ini. (35).































