Labuan Bajo, NTT//SI.com- Enam unit kendaraan milik pedagang liar diamankan petugas saat operasi gabungan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (24/4/2025) sore.
Kendaraan berjenis bak terbuka (Pickup) itu diamankan, lantaran menggunakan bahu jalan untuk parkir dan berjualan.
Dalam operasi tersebut melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat.
Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. mengatakan, kegiatan ini penting untuk menertibkan aktivitas lalu lintas di sekitar pasar yang selama ini kerap terganggu, akibat pedagang liar yang berjualan di luar area yang telah ditentukan.
“Keberadaan mobil yang digunakan untuk berjualan mengganggu ketertiban dan membuat kemacetan arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan raya, untuk itu mereka kami tertibkan,” kata Kasat Lantas, Jumat (25/4) siang.
Ia juga menuturkan, beberapa kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saat diperiksa petugas, sebagian kendaraan itu tidak menggunakan plat nomor maupun kelengkapan dokumen. Sehingga langsung kami berikan tindakan penilangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manggarai Barat, Gabriel Bagung, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menertibkan pedagang liar yang tidak memiliki izin dan berjualan sembarangan di bahu dan badan jalan pasar.
“Kami melakukan penertiban terhadap pedagang-pedagang liar yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan. Ini menyulitkan pelaku usaha resmi di dalam pasar dan mengganggu lalu lintas,” ujar Gabriel.
Penertiban ini, lanjut Gabriel, dipicu oleh aksi protes para pelaku usaha resmi yang memiliki lapak di dalam pasar.
“Mereka merasa dirugikan karena pengunjung enggan masuk ke dalam pasar akibat keberadaan pedagang liar yang menjajakan dagangan di jalanan luar,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang liar ini diketahui berasal dari luar Kabupaten Manggarai Barat.
“Sebagian besar mereka berasal dari daerah lain, bahkan sering melawan saat ditegur petugas,” ungkap Kadis Perindag.
Senada dengan Kasatlantas dan Kadis Perindag, Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan untuk menjamin ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di area pasar.
Tujuan Satpol PP mendampingi Disperindag dalam operasi ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama proses penindakan berlangsung.
“Pedagang liar sangat mengganggu arus lalu lintas. Mereka gunakan mobil pick up lalu berjualan di pinggir jalan. Akibatnya, kemacetan sering terjadi dan pembeli enggan masuk ke dalam pasar resmi,” jelas Yeremias.
Sumber : Humas Polres Manggarai Barat
Pewarta : Dody Pan
0 Comments