Ruteng, NTT//SI.com– Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan kampanye hitam yang memaksa Maksi Ngkeros, calon Bupati Manggarai periode 2024 – 2029.
SP3 dikeluarkan karena penyidik Gakkumdu tidak bisa memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melengkapi berkas sampai waktu yang ditentukan. Sementara batas waktu bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan adalah Kamis, 21 November 2024.
Demikian rangkuman isi pertemuan antara pihak Gakkumdu Manggarai, kuasa hukum terlapor (Maksi Ngkeros) dan pihak pelapor di kantor Gakkumdu, Manggarai, di Ruteng, Senin (25/11/2024) sore.
Kuasa hukum terlapor yang hadir dalam pertemuan itu adalah Melkhior Yudiwan, SH, MH; Robertus Antara, SH., Roderik Imran, SH, MH dan Wilhemus Ngaruk, SH. Sedangkan Dr. Edi Hardum, SH, MH, berhalangan karena kegiatan lain.
Marsel Ahang sebagai pelapor hadir. Pihak Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polres Manggarai dan Kejaksaan Manggarai.
Pihak Gakkumdu mengatakan, alasan dikeluarkan SP3 karena penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan.
Melkhior mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Gakkumdu yang sudah menyatakan keluarkan SP3 atas kasus tersebut walaupun agak terlambat.
“Ya, seharusnya Jumat (22/11/2024) mereka sudah keluarkan SP3 karena batas waktu bagi Kejaksaan limpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Kamis (21/11/2024),” kata mantan hakim adhoc di Kupang ini.
Robertus Antara mengatakan, sejak awal pihak kuasa hukum terlapor berpendapat bahwa kasus ini tidak layak naik ke tingkat penyidikan.
“Ya, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Robertus, alumnus Universitas Adma Jaya Makassar ini
Editor : Dody Pan
0 Comments