Ruteng, NTT//SI.com- Oknum yang diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Bupati Manggarai menghalang tugas jurnalis yang sedang meliput aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dari aliansi Mahasiswa Peduli Poco Leok, Kamis (03/10/2024).
ASN itu mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam, dan tanpa memakai seragam dinas disaat jam kantor masih berlangsung.
Tak terima dengan kelakuan ASN tersebut, salah satu jurnalis PetaNTT.News, Aris Waku, mengamuk dan terjadi aksi saling dorong sambil bertanya kepada ASN tersebut apa maksud dirinya menghalangi jurnalis untuk meliput aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Poco Leok.
“Apa maksud anda melarang wartawan masuk untuk meliput?”, tanya Wartawan PetaNT.News Aris Waku
Merasa profesi jurnalis dilecehkan oleh oknum ASN itu, Jurnalis Aris Waku mendesak Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus untuk hadirkan ASN itu dihadapan sejumlah jurnalis yang turut hadir meliput aksi unjuk rasa, untuk mengklarifikasi maksudnya melarang Wartawan masuk dihalaman kantor Bupati untuk meliput.
“Kalau ASN itu tidak dipanggil kesini, maka pekan depan kami akan melakukan aksi demo besar-besaran”, tegas Aris
Ia juga menegaskan, jika tidak memanggil ASN itu untuk menemui sejumlah jurnalis, maka ia menilai, Sekda Fansi melindungi ASN dan membiarkan preman masuk dikantor Bupati.
Aristo juga menilai ASN tersebut adalah preman, karena tidak memakai seragam dinas saat masih jam dinas berlangsung.
“Pak Sekda saya minta sekarang dia kesini. Saya minta dia harus dihadirkan disini, karena tadi dia lari keatas lantai dua kantor Bupati ini. Saya belum puas, saya mau ASN itu dihadirkan disini”, pinta Aris dengan nada kesal
Menanggapi itu, Sekda Fansi mengatakan akan mengecek dulu ASN yang dimaksud itu, kira-kira siapa ASN itu, dan akan segera memanggilnya untuk diberikan teguran atas perbuatannya yang menghalang tugas jurnalis.
“Saya akan cek dulu, siapa ASN yang dimaksud, dan saya akan panggil dia”, ungkap Sekda Fansi
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghalang tugas jurnalis itu bernama Akri, staf dibagian Ekonomi kantor Bupati Manggarai.
Penulis : Dody Pan
0 Comments