Bupati Nabit Diperintahkan, Pekan Depan Wajib Hadir Sidang Mediasi Atas Gugatan Belasan ASN yang Dinonjobnya


12 shares

Ruteng, NTT//SI.com- Polemik ASN yang di Nonjob Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit terus bergulir. Kini polemik tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, yang berlokasi di Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada Senin 30 September 2024, polemik Nonjob belasan ASN tersebut memasuki babak baru yaitu sidang mediasi. Dalam polemik tersebut, belasan ASN sebagai penggugat, dan Bupati Nabit sebagai tergugat.

Sidang mediasi ini ditengahi oleh hakim tunggal Carisma G. Arisatya, S.H.

Paulus Durman, S.H selaku kuasa hukum dari belasan ASN, kepada awak media menyampaikan bahwa, pada Senin (30/09/2024) sidang mediasi antara penggugat dan tergugat untuk menyampaikan usulan rencana perdamaian masing-masing pihak. Akan tetapi, dalam sidang mediasi pekan depan baik belasan ASN yang dinonjobkan maupun Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit wajib hadir mengikuti sidang mediasi tersebut.

“Kasus belasan ASN Pemkab Manggarai yang dinonjobkan oleh Bupati Hery Nabit tahun 2022 silam berdasarkan SK Bupati Manggarai nomor 67/HK/2022”, jelas Paulus Durman yang kerap disapa Paul Durman

Ia menambahkan bahwa penetapan hakim, mediasi sejak sidang tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024, selama 30 hari telah disetujui oleh kedua belah pihak, yakni pihak penggugat dan pihak tergugat.

Dalam salinan pendapat akhir yang diperoleh awak media, masing-masing pihak dalam sidang mediasi yakni ; Pihak ASN yang dinonjobkan yang dikuasakan kepada Paulus Durman, bertindak sebagai Penggugat menyampaikan beberapa usulan rencana perdamaian/mediasi sebagai berikut :

1. Para penggugat bersedia mengakhiri dan menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian,

2. Para penggugat minta kepada tergugat untuk kembalikan para penggugat pada jabatan semula bagi para penggugat yang masih aktif,

Baca juga:  Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pemetaan TPS pada 14 Desa di Kabupaten Manggarai

3. Para penggugat minta kepada tergugat untuk membayar tuntutan ganti rugi sesuai tuntutan para penggugat dalam perkara ini (direalisasikan pada APBD tahun anggaran 2025),

4. Para penggugat minta kepada tergugat untuk membayar tuntutan ganti rugi immaterial sesuai tuntutan penggugat dalam perkara ini (direalisasikan pada APBD tahun anggaran 2025),

5. Apabila tergugat siap untuk membayar segala tuntutan ganti rugi para penggugat dalam perkara ini maka para penggugat siap untuk mencabut gugatan atau mengakhiri perkara ini dan siap untuk berdamai.

Sementara dari pihak tergugat, Bupati Manggarai yang dikuasakan kepada Kepal bagian (Kabag) hukum sekretariat Daerah kabupaten Manggarai, Fransiskus Conny Gabur, S.H dalam salinan pendapat akhir pada sidang mediasi ini menuliskan sebagai berikut :

1. Kami selaku Bupati Manggarai sangat menghormati proses mediasi ini dan menginginkan perkara ini diselesaikan dengan damai.

2. Penggugat boleh saja menuntut apa yang menjadi hak pengguga. Namun, Pemerintah kabupaten Manggarai tidak bisa mengakomodir tuntutan penggugat, karena Pemerintah daerah melakukan pemetaan terlebih dahulu, ada atau tidak tersedianya jabatan yang kosong yang bisa diisi oleh para penggugat.

3. Merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan Kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada menegaskan sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai berakhirnya masa jabatan, Kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali atas persetujuan tertulis menteri Dalam Negeri.

4. Mengenai tuntutan penggugat untuk membayar ganti rugi material sebesar 312.753.750 dan kerugian immaterial sebesar 10 milyar rupiah tidak bisa diakomodir dalam mediasi ini.

5. Jika usulan tergugat (Pemkab Manggarai) tidak bisa diterima oleh penggugat (Belasan ASN Nonjob) maka proses mediasi ini gagal dan perkara nomor 29/Pdt.G/2024/PN Ruteng dapat dilanjutkan.

Baca juga:  Tanah Milik Anggota TNI Diduga Dirampas Oleh Mafia Tanah di Labuan Bajo

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊