Ruteng, NTT//SI.com- Diduga oknum anggota Polisi dari Polres Manggarai berinisial RBP menipu salah seorang warga asal Terang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan modus jual beli mobil pada bulan Mei 2023 lalu.
Warga asal Mabar yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu mengalami kerugian sekitar Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) usai menjadi korban dengan modus pengantara yang dilakukan oleh oknum Polisi berinisial RBP.
Dilansir dari GardaNTT.id Rabu (04/10/2023) bahwa, Bernoldus Nabun yang biasa disapa Dus ini menjelaskan kejadian itu berawal saat dirinya hendak membeli mobil dengan menyerahkan uang DP sejumlah Rp. 30. 000.000 ke sesorang bernama Gaspar Dalo alias Toni, asal Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai sekitar bulan Maret tahun 2022 lalu.
“Awalnya saya ingin beli mobil, dan ketemulah Toni. Lalu, Toni menjanjikan mampu mencarikan mobilnya. Waktu itu saya langsung serahkan uang Rp. 30.000.000 dari harga mobil Rp. 70. 000.000 kepada Toni sekitar bulan Maret tahun 2022 di Labuan Bajo,” kata Dus di Ruteng, Rabu (4 Oktober 2023) seperti dilansir dari GardaNTT.id
Berawal dari pertemuan dengan Toni. Dus mengaku sudah menunggu berbulan-bulan datangnya mobil pembelian tersebut, namun tak kunjung ada. Maka sekitar bulan
Desember 2022, Dus berinisiatif untuk meminta bantuan Termohon oknum Polisi RBP.
Awalnya, Dus mengatakan pertemuan dengan oknum Polisi RBP hanya sekedar mohon bantuan agar dicarikan jalan keluar atas pembelian mobil lewat Toni yang sama sekali tidak terealisasikan. Namun, bukannya bantuan yang diharapkan, oknum Polisi RBP malah meminta uang sebesar Rp. 35.000.000 kepada Dus.
“Sekitar bulan Mei 2023 saya diminta oleh saudara RBP untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000. Dan la (RBP-red) bilang, uang tersebut untuk penambahan beli mobil dan waktu itu RBP mengaku bertanggung jawab, dan saya tidak boleh berurusan lagi dengan Toni,” ujarnya.
Tak lama setelah menyerahkan uang Rp. 35.000.000, yaitu sekitar bulan Juli 2023, Dus kemudian dikejutkan dengan informasi dari oknum Polisi RBP bahwa ternyata pembelian mobilnya tidak jadi dan dibatalkan,
“Saya ditelpon oleh dia (RBP). Dia bilang mobilnya tidak ada, hanya menyita satu buah motor dari Toni. Lalu saya tanya, kalau mobilnya tidak ada, mana uangnya Pak? Tapi dia tidak jawab,” tuturnya dengan kesal saat mengingat kembali uang yang sudah diserahkannya kepada RBP
Dus menaruh harapan besar, namun justru menerima kenyataan pahit setelah pembelian mobilnya melalui perantara RBP dibatalkan dengan tidak mengembalikan uang dengan total kerugian Rp. 65.000.000
Berangkat dari hal itu, Dus pun merasa telah ditipu oleh oknum Polisi berinisial RBP yang sebelumnya bertanggung jawab atas pembelian mobil dimaksud.
“Memang sekitar bulan Juli 2023 sempat kembalikan uang saya sejumlah Rp. 5.000.0000. Namun, saya menduga uang pembelian mobil baik yang diserahkan langsung melalui Toni sebesar Rp. 30.000.000 dan yang saya serahkan langsung ke dia sebesar Rp. 35.000.000, masih tersimpan di dia (RBP),” kata Dus
Meski sudah berusaha meminta uangnya kembali, namun hingga kini Dus mengaku belum mendapatkannya sejak kasus dugaan penipuan itu terjadi pada Juli 2023.
Karena tak kunjung dikembalikan, maka saat ini, Dus sendiri telah didampingi oleh Kuasa Hukum untuk menyelesaikan persoalannya.
Kuasa Hukum Dus, Frido Sanir mengatakan, sebenarnya kliennya sudah melakukan berbagai upaya agar uangnya bisa dikembalikan, termasuk pendekatan dengan keluarga mertuanya RBP. Namun, hasilnya nihil.
“Kami mendapat informasi bahwa uang pembelian mobil klien kami, diduga kuat masih berada ditangan RBP,” kata Frido.
Sementara, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh mengaku belum menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
“Saya belum menerima laporan, bagaimana saya bisa panggil yang bersangkutan”, Kata Kapolres Edwin, dilansir dari GardaNTT.id, Rabu (04/10/2023) siang
Penulis : Dody Pan
0 Comments