Labuan Bajo, NTT//SI.com- Lorens Logam melakukan pengaduan tertulis di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (16/02/2023) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Wae Kaca I Tahun Anggaran 2021, kini disikapi secara hukum.
Aktivis Lorens Logam yang kapasitas sebagai pelapor, melaporkan sejumlah pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Diantaranya mantan Kadis PU Mabar, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kontrak pekerjaan tersebut.
Selain itu pihak yang dilaporkan Direktur CV. Duta Teknik Mandiri (selaku pelaksana,) Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan (selaku Konsultan Pengawas)
Kepada Media Lorens Logam memaparkan kronologi kasus dugaan Tipikor. Pada Tahun Anggaran 2021 (Bulan Juni), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan CV. Duta Teknik Mandiri, sebagai pemenang tender proyek Rekonstruksi Irigasi D.I Wae Kaca I. Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan.
Selanjutnya pada bulan juni 2021, PPK dan Pihak Penyedia Jasa melakukan tanda tangan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp. 785.477.233,75. Selanjutnya pihak penyedia jasa (CV. Duta Teknik Mandiri) dan konsultan pengawas (PT. Dwipa Mitra Konsultan) melaksanakan kontrak.
Dalam pelaksanaannya seluruh item kontrak pekerjaan dialihkan/di-subkontrak ke pemborong inisial FH yang merupakan adik kandung Bupati Manggarai Barat.
Selain dugaan pengalihan kontrak, kata Logam, disinyalir ada praktik sewa menyewa Perusahaan dalam proses tender. Sdra FH diduga menggunakan Perusahaan CV. Duta Teknik Mandiri pada saat tender proyek.
“Berdasarkan hasil investigasi, masyarakat mengakui bahwa pekerjaan itu diduga milik adik kandung Bupati Mabar. Hal ini berangkat dari peran sentral FH dalam melaksanakan proyek. Mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan material hingga tahap pelaksanaan pekerjaan”, pungkas Lorens Logam
Lorens menambahkan, dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan Pasir Laut untuk semua item pekerjaan dalam kontrak.
Pada saat pekerjaan rampung 90%, terjadi penolakan dari masyarakat setempat. Adapun penolakan tersebut karena keberatan dengan komposisi material yang digunakan. Setelah mendapat penolakan dari masyarakat, media mempublikasikan persoalan tersebut (25 AGUSTUS 2021).
Tanggal 6 September 2021, Dinas Pekerjaan Umum mengutus tim teknis ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pembongkaran semua segmen pekerjaan yang menggunakan Pasir Laut. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kepala Dinas karena material yang digunakan tidak seusai spek dan melanggar kontrak.
“Untuk memastikan pembongkaran tersebut, saya ke lokasi tanggal 8 Agustus 2021, saya melakukan monitoring dan merekap semua pekerjaan yang menggunakan material tidak sesuai spek. Fakta di Lapangan saat itu, dari St 0 – St A, seluruh pekerjaan menggunakan komposisi material yang diduga tidak sesuai spek. Berkaitan dengan pembongkaran yang dilakukan Dinas bersama kontraktor hanya beberapa meter saja, sisanya tetap menggunakan material Pasir Laut”, ujarnya
Akibat dari penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis ini, fungsi irigasi Wae Kaca I tidak berjalan maksimal. Volume/debit air berkurang, berbeda dengan sebelumnya. Selain itu kondisi saluran irigasi juga sudah mengalami kerusakan dan berpotensi mengancam pendistribusian air ke sawah.
Diduga kuat KPA dan PA membayar pekerjaan tersebut secara tahu dan mau. Pengguna Anggaran dan stakeholder sudah melakukan inspeksi ke lokasi, bahkan penegesan terhadap jenis material pasir yang digunakan sudah dipastikan tidak sesuai RAB namun pada akhirnya tetap dibayar sesuai kontrak.
Kepada Media Lorens Logam menjelaskan management mutu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu/SMM).
“Manajemen Mutu itu sendiri merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu. Peran Sistem Manajemen Mutu dalam kerangka ini antara lain seperti menentukan masukan berupa spesifikasi material yang sesuai, membuat perancanaan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan agar mencapai sasaran. Kebijakan mutu diatas ditentukan berdasarkan empat jenis kegiatan dalam manajemen mutu, antara lain :
1.) Perencanaan Mutu (Quality Plan), bagian dari manajemen yang difokuskan pada penetapan sasaran mutu dan merincikan proses operasional dan sumber daya terkait yang diperlukan untuk memenuhi sasaran mutu. Lingkup perencanaan mutu seperti pemilihan material yang tepat, pelatihan mutu dan perencanaan proses kerja. Menetapkan rencana mutu merupakan bagian dari perencanaan mutu.
2.) Penjaminan Mutu (Quality Assurance), bagian dari manajemen yang difokuskan pada pemberian keyakinan bahwa persyaratan mutu telah dipenuhi. Proyek pemerintah menggunakan dokumen Rencana Mutu Kontrak sebagai alat penjamin mutu yang digunakan oleh penyedia jasa.
3) Pengendalian Mutu (Quality Control), Bagian dari manajemen mutu difokuskan pada pemenuhan persyaratan seperti monitoring, mengurangi permasalahan dan penyimpangan yang teridentifikasi.
4.) Perbaikan Mutu (Quality Improvement), bagian dari manajemen mutu difokuskan pada peningkatan kemampuan memenuhi persyaratan mutu. Persyaratan dapat dikaitkan pada aspek apapun seperti keefektifan, efisiensi atau ketertelusuran”, beber Lorens Logam
Menurutnya Pengendalian Mutu dan Pengawasan Proyek Konstruksi Tercapai atau tidaknya tujuan suatu proyek ditentukan oleh peran pengendalian dan pengawasan.
“Proyek yang sedang berlangsung pasti mengalami sedikit banyak penyimpangan dari rencana yang telah disepakati sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaannya. Banyak penyimpangan dari rencana yang telah disepakati, sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaannya. Masukan langsung bagi pengendalian mutu adalah keluaran dari penjaminan mutu antara lain :
1) Dokumen Kontrak
2) Spesifikasi Teknis (Technical Specification)
3) Gambar Kerja/Gambar Konstruksi (Shop Drawing)
4) Rencana Mutu Kontrak
5) Dokumen Administrasi Lainnya”, pungkasnya lagi
“Inikah sudah jelas semua teknis yang menjadi pedoman agar mutu pekerjaan yang dihasilkan terjaga. Namun Pengguna Anggaran (PPK) dan pihak-pihak yang Berkontrak mengabaikan semua regulasi yang telah ditetapkan. Maka dari itu, kita sikapi secara hukum. Penjarakan semua hama-hama yang merampas uang negara dan merampas kesejahteraan masyarakat”, tutup Lorens Logam
Editor : Dody Pan
0 Comments