Labuan Bajo, NTT//SI.com- Advokat yang juga Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Plasidius Asis Deornay, S.H, menanggapi usulan dari anggota Komisi III DPR-RI, Benny Kabur Harman, yang mengusul untuk berhentikan sementara Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dari jabatannya.
Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR-RI Benny Kabur Harman saat melakukan RDP/RDPU dengan Komnas HAM, LPSK, dan Ketua Kompolnas, pada Senin (22/08/2022).
Menanggapi hal itu, Plasidius Asis Deornay, S.H, yang juga Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo, mangatakan, Komisi III DPR-RI janganlah bermanuver yang meresahkan publik.
Menurut Plasidius Asis Deornay, S.H, yang biasa disapa Asis, usulan menonaktifkan Kapolri pada kasus Sambo, Cs sangat keliru dan tidak beralasan. Komisi III DPR-RI tidak boleh membuat manuver baru yang meresahkan publik.
Asis mengatakan, bahwa yang dibutuhkan tuan-tuan itu adalah mendorong dan mengawasi proses hukum yang akan digelar dipengadilan.
“Pastikan bahwa hukum itu benar-benar Panglima bagi siapapun yang bersalah. Publik tidak respek dengan narasi yang bertendensi saling menyerang dan saling menjatuhkan, nanti rakyat akan bertanya balik. Apakah tuan-tuan sudah bersih? Apakah tuan-tuan tidak perna meminta bantuan Polisi?”, Tulis Plasidius Asis Deornay, S.H, dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke media ini Selasa (23/08/2022) malam
Dikatakan Plasidius, RDP di Komisi III DPR-RI sesungguhnya melahirkan nota kesepakatan bahwa penegakan hukum itu penting dalam kasus Sambo Cs, sehingga kepercayaan publik terhadap Polisi kembali pulih. Bukan malah melemahkan, dan menjatuhkan Institusi Polisi.
“Bagi saya, Kapolri telah bekerja sangat baik dan terukur “On The Track, dan On The Rule”, ungkapnya
“Politiae legius non leges politii adoptandae” (Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya)”, tegas Advokat, Plasidius Asis Deornay S.H
Penulis : Dody Pan
0 Comments