Pabrik Farmasi digugat 1 Triliun Akibat Banyak Balita Sakit dan Meninggal


Jakarta//SI.Com–, Beberapa Organisasi berkumpul di Gedung Juang Semar Surya Kencana Lae Office pada Rabu (02/11/2022) guna menyatukan Misi untuk Menggugat Class Action ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Pabrik Farmasi yang diduga memproduksi obat sejenis sirup diduga dangat berbahaya dan mengandung bahan kimia.

Adapun organisasi yang berkumpul di Gedung Juang Semar Surya Kencana Law Office yang merupakan Sekretariat Bersama, masing-masing dari:
1.Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN)
2. Posbakum Wicaksana ( Pos Bantuan Hukum Wicaksana)
3.Kongres Advokasi Indonesia(KAI)
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
5. BEM FH Universitas Jakarta
6. Leadham Internasional ( Lembaga Advokasi Ham Internasional )
7. Barisan Emak Emak Milenial.
8. Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia (HAPI)

Setelah sepakat, kesemuanya menandatangani Gugatan Perdata pada Class Action.

Sebagai Petinggi serta Pembina dan sekaligus Pakar Hukum, Sumardjo Sumargono,JD, dalam keterangan Pers dia Mengatakan, tujuannya menyatukan satu Misi untuk Menggugat Class Action Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pertimbangan Class Action Mencakup ke secara Nasional d Negara Kesatuan Republik Indonesia,

“Bukan skala lokal, maka kami Dari 8 organisasi mengajukan gugatan Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Terhadap Pabrik Farmasi yang memproduksi obat sejenis Sirup yang amat Sangat Berbahaya dan mengandung Bahan Kimia.”Terang Sumardjo Sumargono JD.

Dia menambahkan, akibat obat jenis sirup itu banyak konsumen yang balita menderita sakit gagal ginjal hingga menyebabkan kematian.

“Dengan meninggalnya balita sebanyak 150 orang dan yang sakit hingga kini mencapai 250 orang, kesemuanya itu adalah anak bangsa yang harus dilindungi dan dipertanggung jawabkan,

Oleh karena itu yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas segala biaya yang timbul dalam rangka mengobati atau merehabilitasi anak-anak generasi bangsa, Sebesar Satu Triliun Rupiah untuk dipergunakan sebagai biaya pengobatan dan atau rehabilitasi pada jatuhnya korban yang sakit,

Baca juga:  Komunikasi Sosial Babinsa 04/GM Jadilah Warga Peduli Dan Saling Membantu

Agar jangan orang atau Pihak Perusahaan yang berbuat tapi Pihak Pemerintah yang Bertanggung Jawab terbebani biaya biaya tersebut di atas.

Oleh karenanya Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negara ini diharapkan dapat mengabulkan, menerima dan memeriksa gugatan dari 8 Organisasi yang kami himpun ini,” Papar Sunardjo Sumargono DJ.

Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional pun yang bertindak selaku Lembaga yang bertugas Mengayomi dan Melindungi Warga Negara Indonesia dan/atau Masyarakat Indonesia

Yang terpanggil untuk melakukan Tindakan, Disamping melindungi Masyarakat selaku Konsumen sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berasaskan Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen, Serta Kepastian Hukum demikian di kutip dari Ketua LPKN Provinsi DKI Jakarta Supriyanto B,Ac,.SH.MH.

Begitu Pula Hal yang Disampaikan Oleh Muhammad Yuntri SH,.MH,. Dari Kongres Advokasi Indonesia, ” Kita siap memberikan Dukungan serta stresiing Berat Pada Permasalahan Ini dan siap memberikan Bantuan selama dibutuhkan karna Kita Adalah Pengacara yang siap turun Untuk Kepentingan Masyarakat warga yang membutuhkan,” Ujarnya.

Hal senada pun disampaikan Oleh Pihak Leadham Internasional,serta Himpunan Pengacara Advokat Indonesia, dan Tidak tertinggal Ketua Barisan Emak Emak Milenial mengapresiasi dan mendukung Penuh Gugatan yang dilakukan Oleh 8 Organisasi tersebut di atas.

Dikesempatan itu, ketua umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Budi Wahyudin Syamsu, berharap dalam Koperensi Pers Terhadap Permasalahan Yang mencakup kesehatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ini dapat Diberikan Informasi yang Sebenarnya kepada Masyarakat luas lewat pemberitaan yang baik dan benar kepada segenap wartawan dan wartawati yang hadir Dalam Jumpa Pers tersebut.

“Ini Jelas Sebuah Pelanggaran yang dilakukan Oleh Pihak Pabrik Pharmasi yang telah merugikan dan berdampak Pada Kematian Balita selaku Generasi Bangsa, Tidak perlu Ragu lagi untuk memberikan Kontribusi terbaik Lewat karya Dan tulisan Bahkan Untuk Mem Viral Kan Berita Langkah Awal dari 8 Organisasi yang telah Peduli terhadap Warga Dan Masyarakat Indonesia, Viral kan.”Ungkap Budi

Baca juga:  Pemkab Banyuasin Sukses Gelar Perayaan Harganas ke-30

Rilis DPP AWDI


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏