Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian tiga buah aki mobil roda enam pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh S.I.K.,M.H melalui kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menejelaskan bahwa Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dan langsung dibawa ke Mapolres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban, kata Budiarsa adalah Tommy Budiman (54), warga Jalan Niaga No. 23, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui aki mobilnya dicuri pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Adisucipto No. 05, Kelurahan Mbaumuku.
“Setelah mendapat informasi bahwa aki curian dijual di sebuah pengepul besi tua di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, korban mendatangi lokasi tersebut. Karyawan pengepul membenarkan bahwa pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, para pelaku menjual tiga buah aki dengan harga Rp 200.000”, jelas Budiarsa
Ia mebambahakan setelah itu korban kemudian melapor ke Polres Manggarai dengan Laporan Polisi: LP/B/42/II/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di rumah masing-masing”, beber IPDA I Made Budiarsa
Kedua pelaku yang ditangkap adalah :
1. H.M. (20), warga Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
2. G.E.M. (17), warga Kampung Tadong, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
“Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, kata Budi
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelanggaran hukum, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Manggarai.
Pewarta : Dody Pan
0 Comments