Mediasi Berjalan Alot, Pihak KBS Terkesan Merasa Benar


PALI – Setelah menyuarakan aspirasi pembuka di Workshop KBS, Masa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja lokal bersama organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten PALI berjalan menuju Office PT.Titan Grup diajak bermediasi antara masa dengan pihak perusahaan KBS/KBO.

Dari pantauan awak media di lapangan yang berpusat di Office PT.Titan Grup/Servo Lintas Raya, KM 36 Wilayah Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (27/12/2023). Mediasi kedua belah pihak berjalan alot, sehingga sampai setengah hari, dari delapan poin tuntutan, satu poin pun belum mencapai kesepakatan.

Adapun Poin-Poin tuntutan Aliansi Pekerja Perusahaan KBU / KBS yang mereka sampaikan adalah:

1. Prioritaskan tenaga kerja lokal dalam hal rekrutmen Tenaga Kerja minimal 70 : 30 persen,

2. Kembali Kepada Perjanjian Awal dalam hal jenjang kerja khusus nya operator / Driver Dari DT ke ST dan DBT

3. Hentikan Indikasi Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Lokal yang di lakukan oleh salah satu oknum pengurus KBU/KBS yang baru.

4. Penuhi Hak-Hak tenaga Kerja berdasarkan peraturan Undang-undang

5. Meminta DPRD PALI komisi tenaga kerja dan Komisi Perizinan memanggil pihak perusahaan KBU/KBS dan dinas terkait

6. Jika poin poin tuntutan tidak di penuhi atas dasar menjaga hubungan kemitraan yang baik dengan perusahaan penyedia jasa jalan khusus angkutan batu bara PT. SLR, maka pihak pekerja menolak angkutan KBU / KBS melintasi wilayah desa prambatan.

Adapun Poin-Poin tersebut belum satupun bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, karena menurut Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT.KBS/KBO, Riski Putri Bungo, yang didampingi rekan kerjanya Dave Efriko, pihak perusahaan sudah benar dan sudah sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur yang mereka sudah sampaikan ke pihak perusahaan PT.SLR.

Baca juga:  Camat Dan Polsek Cek Proyek Pembangunan Yang Ada Di Kecamatan Tanah Abang
Foto saat mediasi berjalan

“Jika standar kami tidak terpenuhi atau salah, maka kami sudah pasti dapat teguran atau sanksi dari PT.SLR,”tegas Riski Putri Bungo yang akrab disapa Kiki.

Sampai pada pukul 12:05 WIB, Mediasi belum mencapai kesepakatan, selain pihak Masa dan PT.KBO/KBS, hadir juga Pihak PT.SLR sebagai Mediator dan Pihak Kepolisian yang dihadiri langsung Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, MH beserta jajaran nya.

Edi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏