Kepala SPPG Wae Rii Dilaporkan ke Polisi, atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Ruteng NTT//SI.com- Maria Novianty Jaya, didampingi kuasa hukum, Nestor Madi, S.H, melaporkan Klemens R.H. Marut, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, ke Polres Manggarai pada Jumat (27/03/2026).

Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, yang teregistrasi dengan nomor : Dumas/38/III/2026/Res. Manggarai/Polda NTT.

Menurut Novianty, kehilangan pekerjaan bukanlah luka terdalam. Yang paling menyakitkan justru tuduhan yang ia anggap tidak benar, dan sebuah tuduhan yang, menurutnya, telah meruntuhkan martabat dirinya dan keluarganya di mata publik.

Kronologi

Kisah ini bermula pada akhir Desember tahun 2025. Saat itu, Novi mendapat informasi dari keluarga tentang peluang menjadi relawan di dapur SPPG Wae Rii, Desa Wae Rii, kecamatan Wae Rii, kabupaten Manggarai.

Meski hanya lulusan SMP, Novi mengaku telah terbuka sejak awal, namun tetap diterima.

“Saya sudah jujur dari awal bahwa saya hanya lulus SMP. Mereka bilang tidak masalah, yang penting mau kerja,” pungkas Novi

Sejak pertengahan Januari 2026, Novi mulai bekerja. Rutinitasnya padat, bahkan hingga delapan jam kerja di malam hari.

Dikatakannya bahwa, Ia menjalani pekerjaan itu dengan bangga, karena merasa ikut berkontribusi menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak.

Namun, seiring berjalannya waktu, ia mulai merasakan kejanggalan.

Gaji Tak Sesuai, Penjelasan Berubah-ubah.

Novi mengungkap adanya ketidaksesuaian antara slip gaji dan jumlah yang diterima.

“Kami tanda tangan Rp1,1 juta, tapi yang diterima hanya Rp750 ribu,” pungkasnya

Periode selanjutnya gaji tertera di slip gaji Rp. 1.200.000 yang diterima hanya Rp.1.100.000.

Ketika ditanya kata Novi, dijawab untuk dipotong karena hari libur padahal menurutnya mereka tidak pernah libur.

Penjelasan dari pihak pengelola, kata dia seringa berubah-ubah, mulai dari alasan kuota pusat hingga potongan untuk kerja hari libur. Padahal, para pekerja tetap masuk kerja tanpa libur.

Konflik mencapai titik puncak saat Novi dituduh mengambil satu jerigen minyak goreng bekas tanpa izin.

Ia membantah keras tuduhan tersebut.

Menurut Novi, pembelian minyak goreng bekas justru merupakan kesepakatan internal dapur SPPG Wae Rii yang diperbolehkan. Bahkan, ia mengaku telah membayar Rp.50.000 melalui transfer ke rekening kepala SPPG Wae Rii.

“Minyak itu kami beli, bukan ambil diam-diam. Bukti transfer ada,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa minyak yang dibawa adalah minyak bekas gorengan tahu/tempe, sesuai kesepakatan harga yang telah ditentukan sebelumnya, bahwa harga minyak goreng bekas tahu dan tempe sebesar Rp. 50.000.

“Sementara harga minyak goreng bekas goreng daging ayam sebesar Rp.25.000”, jelas Novi

Dikeluarkan Tanpa Peringatan.

Pada Sabtu, 7 Maret 2026, kata Novi,
tanpa ada pemberitahuan, ia dikeluarkan dari grup WhatsApp SPPG Wae Rii.

Dua hari kemudian, saat ia mendatangi pihak SPPG bersama orang tuanya, ia langsung menerima tiga surat peringatan sekaligus yakni ; SP1, SP2, dan SP3 tanpa tanggal.

“Saya tidak pernah dipanggil atau ditegur sebelumnya, tiba-tiba langsung diberikan tiga SP sekaligus,” ungkap Novi

Bagi Novi dan keluarganya, proses tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga sungguh sangat tidak adil.

Dalam evaluasi mingguan, kata Novi, dirinya sempat diminta menjelaskan di depan puluhan staf. Namun ia mengaku gugup dan tidak mampu menyampaikan kronologi secara utuh. Situasi itu justru dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran.

Sejak saat itu, komunikasi terputus, upaya keluarga untuk meminta klarifikasi pun berulang kali menemui jalan buntu.

Bagi keluarga Novi, persoalan ini melampaui urusan pekerjaan. Ayah Novi, bernama Gabriel Losa, mengaku sangat terpukul.

“Kami sangat malu dengan tuduhan itu. Tuduhan itu amat merendahkan derajat dan martabat kami,” sesalnya

Sementara sang ibu menegaskan bahwa anaknya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu.

Langka Hukum Demi Nama Baik

Sebelumnya, pada 20 Maret 2026, Novi sempat melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Manggarai. Namun, laporan tersebut ditolak karena dianggap sebagai persoalan ketenagakerjaan.

Tak menyerah disitu, Novi dan keluarga didampingi kuasa hukumnya, Nestor Madi, S.H kembali melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke Polres Manggarai dan diterima.

Novi dan keluarganya mengaku sangat bangga dengan diterimanya pengaduan mereka di SPKT Polres Manggarai.

“Kami sangat bangga dengan diterimanya laporan kami ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai,” ucapnya

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang