Granada Piverside Resort Disomasi, Diduga Tidak Miliki SIP dan SIPA


Serang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) telah melayangkan somasi pertama kepada Granada Piverside Resort atas dugaan tidak memiliki Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA). Dugaan ini muncul terkait aktivitas pengembangan perumahan yang dilakukan di Kampung Dahu, Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Sejak tahun 2022, pengelolaan perizinan air tanah berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha atau rumah tinggal.

Rezqi, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga FPK, menegaskan bahwa pihak Granada Piverside Resort diduga telah melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air tanpa perizinan berusaha dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha tersebut, pemberi perintah, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa denda sebesar dua kali lipat dari yang diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya. Selain itu, pemberi perintah dan pimpinan badan usaha juga dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang tersebut,” jelas Rezqi.

Rezqi meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi atas surat somasi yang telah dilayangkan oleh lembaganya. Ia juga mendesak instansi Dinas ESDM, dinas terkait lainnya, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memverifikasi dan memvalidasi legalitas SIP dan SIPA yang dimiliki oleh Granada Piverside Resort yang berlokasi di Kampung Dahu, Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga:  Tiga Dusun di Desa Sambi Dapat Restu dari UP2K PT. PLN Ruteng

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Granada Piverside Resort dan pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. ***


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊