FPK ADUKAN PROJEK KOSAMBI KE DPRD KABUPATEN SERANG


Serang//SI.Com–, FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ), beserta elemen Masyarakat Desa Karangsuraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, melayangkan surat penghentian sementara ke pihak pelaksana projek Pemagaran.

Dasar penghentian warga masyarakat menurut Atau Sabta selaku ketua FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ) diduga pihak pemilik lahan abaikan kesepakatan lahan wakaf untuk drainase, sepanjang 150 meter dengan lebar dari bibir jalan 2 meter, pada kegiatan pemagaran ditiadakan oleh pihak pemilik lahan selain itu warga masyarakat juga menuntut adanya perbaikan kerusakan jalan lingkungan dan Gapura Kp.Kosambi 1 yang digunakan oleh kepentingan Projek.
Ata juga menambahkan berkaitan dengan surat yang disampaikan kepada pihak pelaksana projek pihaknya sempat dipanggil ke Kantor Desa, untuk mediasi dengan pihak pemilik lahan, ” namun pihak pemilik lahan mengatakan pihak forum pemuda Kosambi1 mengganggu projek Pemagaran pengaman aset pribadi dan masalah ini akan di selesaikan di Polda Banten !?, oleh karena hal tersebut Pihaknya bersama warga masyarakat mengadukan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Serang, ungkap Ata.

Ditempat yang sama, Ahmadi, tokoh masyarakat, mewakili masyarakat, memohon kepada H.Riki Suhendra Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, agar pengaduan dari warga masyarakat Kp.Kosambi Desa Karangsuraga, di jadikan catatan untuk selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Serang memanggil para pihak untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak warga dengan pihak perusahaan dan atau pihak pemilik lahan seperti yang disampaikan oleh Ata Sabta Ketua ketua FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ).

Selanjutnya Ahmadi, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pihak dari perusahaan menyampaikan ijin lingkungan kepada warga masyarakat setempat untuk projek selanjutnya, setelah projek Pagar permanen yang dilaksanakan oleh PT Trias diatas lahan seluas 8.Hektar dengan panjang pagar sekitar 1800 meter.

Baca juga:  Marsel Ahang Menduga, Bupati Mabar, Gubernur, dan Kejati NTT Sedang Bersandiwara Dibalik Kasus Karanga

Tentunya hal ini harus menjadi catatan pihak pemerintah, khususnya bupati serang dan dinas perijinan terpadu serta pihak terkait lainnya terutama berkaitan dengan kelengkapan perijinan, karena pada dasarnya Kawasan Desa Karang Suraga Merupakan Zona Hijau dan masyarakat setempat yang akan terdampak langsung jika dikemudian hari pihak perusahaan melanjutkan pembangunan dengan mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, diakhir pemaparannya Ahmadi meminta kepada H.Riki Suhendra untuk mengawal dan mendampingi warga masyarakat kp.Kosambi jika berkaitan dengan tuntutan dari masyarakat melalui FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ) di laporkan oleh pihak pemilik lahan ke Polda Banten, harapnya.
Mengapresiasi pengaduan dari warga masyarakat kp.Kosambi melalui FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ), H.Riki Suhendra, anggota Komisi 1 dari DPRD Kabupaten Serang dihadapan masyarakat menyatakan bahwa pihaknya selaku wakil masyarakat bersedia akan mengawal masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan pihak perusahaan / pemilik lahan terkait lahan wakaf untuk drainase, sepanjang 150 meter dengan lebar dari bibir jalan 2 meter, pada kegiatan pemagaran ditiadakan oleh pihak pemilik lahan selain itu warga masyarakat juga menuntut adanya perbaikan kerusakan jalan lingkungan dan Gapura Kp.Kosambi 1 yang digunakan oleh kepentingan Projek. Riki juga menyatakan siap mendampingi warga masyarakat jika persoalan ini oleh pihak pemilik lahan/ pihak perusahaan di bawa ke Polda Banten, tegas Riki.

Selanjutnya Riki menambahkan bahwa yang disampaikan oleh masyarakat melalui FPK ( Forum Pemuda Kosambi I ), sudah sesuai dengan amanat UU Nomor : 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan juga sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi masyarakat tidak perlu takut selama kita tidak melanggar hukum, jadi silahkan masyarakat dan atau forum melayangkan surat pengaduan resmi ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten Serang, CQ Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang dengan tembusan Bupati Serang,Dinas lingkungan Hidup , Dinas Pu Bina Marga, dinas Pertanian, Dinas Perijinan terpadu serta pihak terkait lainnya, dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya anggota DPRD Kabupaten Serang, tuturnya.

Baca juga:  AKBP Aris Rusdiyanto Silahturahmi Dan Buka Puasa Bersama Stakeholder Di Polsek Rambang Dangku

(Ypn)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏