Ini Penjelasan Edi Hardum atas Kasus Dugaan Black Campaign Maksi Ngkeros


 

Ruteng, NTT//SI.com– Dr. Edi Hardum, SH.,MH meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai harus berani menolak berkas perkara dari penyidik Sentra Terpadu Penegakan Hukum (Gakkumdu) Manggarai terkait tuduhan kampanye hitam (black campaign) yang diucapkan calon Bupati Manggarai periode 2024 – 2029, Maksi Ngkeros di Rampasasa, pada 7 Oktober 2024 lalu.

“Kalau Kejaksaan menilai bahwa penyidik belum bisa melengkapi apa yang telah diminta Kejaksaan, ya harus tolak. Kejaksaan tentu harus menyelamatkan Manggarai. Ingat klien kami adalah calon Bupati, dimana pendukungnya banyak. Ini semua tentu ingin agar Manggarai maju,” kata Koordinator Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada Pers, Minggu (17/11/2024).

Edi berharap agar kejaksaan professional menilai berkas dari Gakkumdu. Selain itu, Kejaksaan juga harus memperhitungkan dampak sosial dari perkara ini.

“Ini bukan kasus korupsi atau Pak Maksi menyogok masyarakat agar memilihnya. Yang diucapkan Pak Maksi jelas-jelas kritikan berdasarkan data (konstruktif), tidak masuk ranah pidana atau black campaign,” kata dia.

Edi berharap agar Kejaksaan harus menimbang juga dengan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terlapor Maksi Ngkeros di hadapan penyidik.

“Saya juga minta kejaksaan agar penyidik Gakkumdu harus lengkapi berkasnya dengan keterangan ahli IT atas video yang menjadi dasar laporan kasus tersebut. Salah satu kekurangan berkas itu menurut saya adalah belum ada keterangan ahli IT atas video itu,” kata advokat dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Jangan Ragu Pilih Maron

Di sisi lain Edi meminta masyarakat Manggarai terutama pendukung Paslon Maron agar tetap semangat dan optimis bahwa Maron meraih kemenangan.

“Ingat kasus ini tidak membuat Pak Maksi batal maju sebagai calon Bupati Manggarai,” kata dia.

Baca juga:  Ketua LSM Gempur Minta Dinas PU TR PALI Tinjau Ulang Pembangunan Jalan Cor Beton Tanah Abang

Edi menjelaskan, kalau pun terbukti bahwa tuduhan itu benar oleh putusan hakim tidak membuat Maksi Ngkeros batal untuk maju Pilkada Manggarai 2024. Tidak juga membuat Maksi Ngkeros batal dilantik menjadi bupati Manggarai kalau terpilih pada Pilkada 27 November 2024.

“Karena itu, pilihlah Paslon Maron. Ini demi Manggarai yang maju,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini.

Edi kembali menegaskan, Maksi Ngkeros dijerat dengan Pasal 69 junto Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU tentang Kampanye Hitam (black campaign), di mana ancaman hukumannya 3 bulan – 18 bulan.

Peraturan pelaksana dari UU tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 90 berbunyi, ”(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; dll”.
Peraturan KPU terakhir adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga:  Polres Manggarai Gelar Apel Pasukan dalam Rangka Operasi Patuh Turangga 2023

Dalam Peraturan Peralihannya masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Dari peraturan-peraturan tersebut, kata Edi, sudah jelas bahwa Maksi Ngkeros tidak dituduh secara hukum melakukan memberikan uang atau menjadikan sesuatu kepada masyarakat, dll.

“Intinya Maksi tidak melakukan kejahatan korupsi atau pidana lainnya. Jadi tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros kalau terbukti, sekali lagi kalau terbukti, tidak membuat… sekali tidak membuat ia batal dilantik menjadi bupati. Jadi tuduhan kampanye hitam adalah tuduhan ecek-ecek,” tegas pengajar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS