Ruteng, NTT//SI.com- Tuduhan kepada Calon Bupati Manggarai 2024-2029 Maksimus Ngkeros (pasangan Nomor 1 dengan dr.Ronal Susilo) melakukan kampanye hitam (black campaign) tidak membuat pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo batal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai 2024.
Salah satu Kuasa Hukum Paket Maksi-Ronald Dr. Edi Hardum SH.MH mengatakan bahwa, yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampasasa adalah kampanye negative (negative campaign), bukan kampanye hitam (black campaign).
“Kalau pun nanti oleh hakim, Maksi Ngkeros dipaksanakan dinyatakan terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dituduhkan, pasangan tersebut tidak bisa dibatalkan maju sebagai calon bupati/wakil bupati Manggarai 2024-2029. Selain itu, pasangan ini juga tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai kalau menang dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024”, ucap Edi Hardum
“Kenapa demikian ? Karena ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00 (Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang)”, tambahnya
Sementara kata Edi Hardum, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain, pertama, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Dr. Edi Hardum, SH.MH juga menjelaskan bahwa pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota).
Dr. Edi Hardum, SH,MH sebagai salah satu kuasa Hukum Pasangan Maksi-Ronald menyerukan dan menyatakan kepada semua masyarakat Manggarai, NTT, terutama kepada para pendukung Maksi-Ronald sebagai berikut :
1. Tuduhan kepada Maksi Ngkeros melakukan kampanye hitam akan kandas di Pengadilan kalau tetap dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan; kami yakin hakim memutuskan tuduhan tersebut tidak terbukti.
2. Tetap tegar, semangat dan yakin pasangan Maksi-Ronald pasti menang Pilkada Manggarai.
2. Tetap bekerja, mengambil hati masyarakat untuk memilih pasangan Maksi-Ronald karena pasangan ini akan membuat Manggarai maju dan berkeradaban.
3. Masalah hukum yang dituduhkan kepada Maksi Ngkeros akan dihadapi para kuasa hukum; para kuasa hukum akan melakukan perlawanan yang professional.
4. Kami sebagai tim kuasa hukum menduga kasus ini sengaja dibuat untuk mengganggu konsentrasi pasangangan Maksi-Ronald serta tim karena lawan tahu pasangan ini adalah pasangan yang unggul.
Editor : Dody Pan
0 Comments