Lembaga FPK Layangkan surat Somasi kedua kepada PT. Granada Riverside Resort


Serang – Menindaklanjuti pemberitaaan sebelumnya berkaitan dengan diabaikannya Surat Somasi dan atau Teguran ke 1 ( satu ) dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) kepada pihak PT .Granada Riverside Resort Anyer, atas dugaan tidak memiliki Surat Ijin Pengeboran ( SIP ) dan Surat izin Pemanfaatan Air ( SIPA ) dalam kegiatan pembangunan perumahan / resort yang berlokasi di Kampung Dahu, Desa Bantar wangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten.

Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Rezqi mengatakan bahwa pihak Lembaganya sudah melayangkan surat somasi kedua kepada pihak Pimpinan Perusahaan PT Granada Riverside Resort Anyer yang sampai dengan saat ini diduga belum memiliki izin SIPA ( Surat izin Pengusahaan Air ) padahal sudah jelas peraturan yang mengatur pemanfaatan air bersih yaitu Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air:

Oleh karenanya sebagai pelaku sosial kontrol Lembaganya memandang perlu untuk menegur pihak perusahaan agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena Konsekuensinya Sanksi pidana bagi perusahaan yang mengambil air tanpa izin adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,

“jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:

pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;
pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya, Beber Rezqi saat ditemui awak media dikantornya, Rabu, 2 /10/2024.

Baca juga:  Camat Tanah Abang Hadiri Sekaligus Bukak Secara Resmi Kegiatan Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Atas Surat Somasi kedua ini Demi Tegaknya Supremasi Hukum, Rezqi meminta pihak Dinas ESDM, DPMPTSP Provinsi Banten serta aparat penegak hukum yang mendapatkan surat tembusan segera turun ke lokasi untuk memverifikasi dan memvalidasi legalitas kelengkapan SIP dan SIPA dari Pihak Perusahaan PT Granada Riverside Resort Anyer yang berlokasi Kampung Dahu, Desa Bantar wangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, Tukasnya.

Sampai berita ini terbit Pihak Perusahaan Granada Riverside Resort dan beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.(L30)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊