Langgur , SI.Com. – Menyikapi pertikaian (konflik) horisontal yang terjadi beberapa hari terakhir yang melibatkan kelompok Pemuda Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Umat Beragama dan Tokoh Adat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyampaikan keprihatinan atas pertikaian (konflik) antar kelompok Pemuda Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda yang telah mengakibatkan jorban jiwa dan luka-luka, baik dari masyarakat maupun aparat keamanan.
2. Menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya saudara Ferdinandus Omaratan yang menjadi salah satu korban pertikaian antar kelompok tersebut diatas.
3. Menghimbau kepada pihak-pihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak terprofokasi oleh berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan pertikaian serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Apabila ditemukan isu atau Informasi yang berpotensi menimbulkan pertikaian, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 085221932273.
4. Mengedepankan semangat Ain Ni Ain, Vuut Ain Mehe Ngifun, Manut Ain Mehe Ni Tilur dalam menyelesaikan berbagai permasalahan serta mempercayakan proses penegakan hukum yang akan dilakukan secara adil oleh aparat penegak hukum (pihak Kepolisian Republik Indonesia).
5. Melarang siapapun, yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 (Undang-undang Darurat) Tentang Senjata Api dan Senjata Tajam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun.
6. Melarang seseorang atau sekolompok orang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) Bulan sesuai ketentuan Pasal 406 Ayat (1) dan atau akan dikenai ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) Bulan sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
7. Melarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA). Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 28 Ayat 2, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman penjara selama 6 (enam) Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Baca Juga : Berantas Peredaran Narkoba, Polda Sumut Razia Perbatasan dan Tempat Hiburan Malam
8. Melarang siapapun mengkonsumsi minuman keras dan menimbulkan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka pelanggaran terhadap larangan tersebut, akan tindakan tegas oleh aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
9. Sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Umat Beragama dan Tokoh Adat, menyepakati bahwa pemerintah daerah tidak boleh memfasilitasi pembiayaan dalam bentuk apapun, terhadap seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam pertikaian (konflik) dan menjadi korban pertikaian.
10. Untuk menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Bersama TNI-POLRI memberlakukan Jam Malam (larangan beraktifitas) pada area terbuka di Ohoi Ohoijang, Perumahan Pemda, Perumahan Guru, Perumahan Telkom, Perumahan Perkebunan, wilayah Ohoibun Barat (Khususnya Pokarina) serta Ohoibun Timur pada pukul 22.00 WIT sampai dengan Pukul 05.30 WIT.
“Pemberlakuan Jam malam ini, mulai pada tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Bersama TNI-POLRI.
11. Aparat Keamanan POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana tersebut poin 5 (lima) sampai poin 10 (sepuluh) diatas.
“Press Release bersama itu ditetapkan di Langgur pada tanggal 24 Februari 2024 serta ditandatangani oleh Pj. Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono, M.Si, Dandim 1503 Tual, Letkol. Inf. Kadek Muliarsa, Danlanal Tual, Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah, CRMP, Ketua DPRD Maluku Tenggara, Minducri Kudubun, SE, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Frans Duma, S.P dan Danlanud Dominicus Dumatubun Letkol. Pas. M. Junaidi, SH.
Penulis; Apri
Publisher; Rendi
0 Comments