Redaksi sarana informasi.com
Banyuasin, si.com// Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2024.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gustian Winanda dan Kepala Seksi Intelijen Cepy Indra Gunawan, menyampaikan, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB. Penyidik menetapkan status tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan kegiatan fiktif dan penggelembungan harga atau mark up dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan selama periode tersebut.
Dugaan penyimpangan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.940.341.417. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin.
Erni menjelaskan, uang yang telah disita tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk menuntaskan penanganan perkara dan mendalami pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider, sesuai ketentuan perundang-undangan yang dicantumkan penyidik.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka SH ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan WO, ER, dan IB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.
Kejaksaan menyebut penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah periode 2019–2024 selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Editor Pahrul Edi pjs

































