Pali __Demo yang dilakukan oleh perwakilan Kepala Desa se-Indonesia di depan gedung DPR.RI beberapa waktu lalu, menuai pro dan kontra di tengah lapisan masyarakat, salah satunya yang di sampaikan oleh tokoh pemuda dan mantan Kepala Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatra Selatan, Jum’at (27/01/2023)
Saya secara pribadi tidaklah setuju dengan wacana perpanjangan waktu masa jabatan Kepala Desa sampai 9 tahun, ini menciderai demokrasi dan bisa menimbulkan penyalahgunaan Dana Desa(DD), juga bisa mengakibatkan membengkaknya biaya pilkades, saya menduga ini bermuatan politis dan ada kepentingan yang tertentu.
“Ada apa mereka para Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun menjelang pilpres ?, kenapa tidak dari dulu, sebelum adanya program Dana Desa, ini menimbulkan asumsi bagi kami masyarakat, seharusnya Kepala Desa lebih fokus untuk membangun Desa, dan menjalankan amanah yang diembannya,” ungkap Asrin M.Din.
“Masih kata Asrin M.Din (35), kalau sampai wacana itu terlaksana ini menciderai demokrasi, dan akan berdampak pada penyalahgunaan Dana Desa berkepanjangan oleh oknum yang sama, juga makin kuatnya oligarki tingkat Desa, juga muncul rasa jenuh masyarakat terhadap Kepala Desa,” jelas Asrin tokoh pemuda Tempirai Timur.
Hal senada juga di sampaikan juga oleh, M.Yunus Usman (54) mantan Kepala Desa Tempirai Timur 3 periode, demokrasi tingkat Desa sangat riskan, karena politik di tingkat Desa langsung bersentuhan dengan masyarakat yang melibat keluarga, dan para pendukung, lebih baik jabatan Kepala Desa di samakan waktunya dengan Presiden, Gubernur dan Bupati selama 5 tahun.
“Kalau alasannya mereka para Kepala Desa, jabatan 6 tahun masih belum bisa mensejahterakan masyarakat dan belum sepenuhnya program terlaksana dengan baik, aku rasa itu hanya alasan yang tidak mendasar, buktinya Gubernur dan Bupati mampu melaksanakan program dalam jangka 5 tahun, ini kepala Desa 1 tahun lebih lama dari Bupati kenapa belum mampu?,”Jelas M.Yunus Usman.
“Kalau ingin demokrasi berjalan, beri kesempatan untuk para pemuda yang berkeinginan dan ada kemampuan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.Kalau jabatan Kepala Desa 9 tahun, ini mencederai demokrasi, akan memunculkan gejolak di tingkat Desa, juga memberikan ruang untuk penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh oknum Kepala Desa, juga terjadi monarki dalam politik,” pungkasnya.
Penulis: Zulman
Editor;, Rendi
0 Comments