Tak Ditanggapi PPID PALI, Ini Prosdur Gugatan Ajudikasinya


PALI//SI.com–Sejak diefektifkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 silam menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Bagi masyarakat,

 

UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara.

 

Sedangkan bagi pemerintah maupun badan publik lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat.

 

Pedoman hukum tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.

 

Terhadap informasi yang dimohon oleh pemohon informasi publik, adakalanya tidak dikabulkan karena permohonan informasi tersebut menyangkut informasi yang dikecualikan, hal tersebut berpeluang menimbulkan terjadinya sengketa informasi publik.

 

Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana. Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah melalui mediasi dan / atau  ajudikasi.

 

Namun tidak demikian seperti yang dialami penggiat media dari lembaga nirlaba Pendopo Media Center (PMC) perihal permohonannya ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tentang permohonan informasi laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa dan kegiatan desa tahun 2020 di Desa Babat dan Desa Simpang Tais, bukan hanya tidak dikabulkan tapi bahkan tidak ditanggapi oleh PPID sebagaimana dijabarkan dalam dokumen prosedur standar pelayanan yang dibuatnya sendiri tahun 2015 itu.

 

Saat ini, PMC masih melakukan upaya di tingkat kabupaten dengan melakukan keberatan pada atasan PPID (Sekretaris Daerah) atas tidak ditanggapinya permohonan informasi tersebut. Ketua PMC; Hengky Yohanes (42) memastikan pihaknya akan menempuh langkah awal jalur mediasi di Komisi Informasi Sumatera Selatan setelah batas 30 hari kerja sejak surat keberatan dikirim (13/08/2021).

Baca juga:  Harapkan PT. BA Fasilitasi Karyawan Yang di PHK Sepihak Untuk Bantu Mediasi Dengan PT. BKPL

 

Sebelum bersengketa, ada beberapa hal yang merupakan prosedur yang mesti dipahami. Berikut penjelasannya yang berhasil dihimpun awak media dari berbagai sumber.

 

Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Mediasi adalah upaya awal menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dan merupakan pilihan para pihak yang bersifat sukarela. Mediasi dipimpin oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi yang menangani sengketa.

Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. Hanya dapat ditempuh apabila upaya mediasi tidak berhasil.

Secara garis besar proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi  adalah pemohon datang kepada badan publik meminta informasi kepada badan publik, dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menanggapi secara tertulis. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk menyampaikan tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis.

 

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, dengan alasan : a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian; b. tidak disediakannya informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Keberatan diajukan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Terhadap keberatan tersebut Atasan PPID harus memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pemohon informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat PPID dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tersebut tidak memuaskan.

Baca juga:  F. BPD Lawang Kidul Siap Bersinergi Dengan PT. BAS

 

Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

 

Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu, akan tetapi dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian  Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi.

 

Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan. Pasal 36 Ayat  (1) PERKI Nomor 1 Tahun 2013 menyatakan hari pertama sidang,

 

Majelis Komisioner memeriksa: a. kewenangan Komisi Informasi; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi; c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi; d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela. Putusan sela harus berdasarkan keputusan 3 komisioner, akan tetapi dapat dibacakan oleh 1 komisioner. Putusan sela dapat  berupa menolak permohonan, terhadap permohonan tersebut diulang prosedurnya dari awal dan menerima permohonan, terhadap perkara dapat diteruskan. Proses sidang ajudikasi selanjutnya setelah proses pemeriksaan adalah pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan dan putusan. Dalam Uji Konsekuensi dimungkinkan dibukanya suatu informasi yang dikecualikan, apabila menurut pertimbangan kepentingan publik terhadap informasi tersebut lebih besar, akan tetapi pembukaan informasi yang dikecualikan tersebut hanya terbatas kepada pemohon.

Baca juga:  Polsek Rambang Dangku & Tripika EPD," Percepatan Suntik Vaksin," Warga Desa Siku Sangat Antusias

Berdasarkan Pasal 47 UU KIP, pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara dan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara. Peraturan Mahkamah Agung Republik  Indonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan. Gugatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan Komisi Informasi. Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan negeri bersifat tertutup.

Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri. Tuntutan atas pelanggaran ketentuan pada UU KIP berupa tuntutan pidana dan ganti rugi. Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang KIP merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum. Ketentuan lebih lanjut Undang-Undang KIP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

(Tim JI.2)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN