Soal Perkara Perangkat Desa VS Kades Sukaraja, PK Kepala Desa di Tolak PTUN


PALI – Setelah lebih kurang dua tahun berproses perkara gugatan 6 orang perangkat desa Sukaraja menggugat keputusan kepala desa soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, akhirnya di tahun 2024, 6 orang perangkat desa tersebut tersenyum lega.

Kabar baik yang di terima 6 orang perangkat desa Sukaraja berdasarkan Surat Pemberi Putusan Peninjauan Kembali yang bernomor : 78/G/2022/PTUN-PLG, dengan isi “Pada hari ini, Jumat tanggal 19 Januari 2024, saya Aswirman, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, atas Perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang memberitahukan kepada 6 orang perangkat desa, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Yang Amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI: Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Kepala Desa Sukaraja.

Sementara Kuasa Hukum para perangkat desa, Adv, Wahyu Dwi Saputro, SH & Rekan saat dimintai tanggapan nya menyampaikan, “Segera laksanakan perintah putusan Peninjauan Kembali, Karena Putusan tersebut sudah bersifat inkrah yang berkekuatan Hukum Tetap. setiap masyarakat harus tunduk terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”ujarnya.

Hoirul yang merupakan perangkat desa dinonaktifkan menyampaikan, dari awal pihaknya sudah berproses perkara, putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan pada tahun 2023 perna terbit surat putusan banding dari PTUN Nomor :78/PEN-K8/2022/PTUN.PLG Tanggal 10 April 2023 Perihal Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 320/8/2022/PT.TUN.MEN Tanggal 7 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang Nomor 78/G/2022/PTUN.PLG Tanggal 15 Agustus 2022.

Menurut Hoirul dan kawan-kawan nya, inti dari surat pemberitahuan putusan Banding tersebut agar kepala desa Sukaraja melaksanakan amar keputusan yang telah ditetapkan melalui keputusan, serta tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 78/PEN-K8/2022/PTUN.PLG Tanggal 10 April 2023, kemudian hasilnya segerah dilaporkan oleh Kades ke Bupati melalui Kepala Dinas PMD dan ditembuskan kepada Camat serta dokumen-dokumen disampaikan ke PTUN palembang.

Baca juga:  Menggelar Safari Ramadhan, Pemkab PALI Berikan Bantuan Untuk Mesjid Al-Mutaqin Desa Tanjung Kurung

“Namun perintah putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara itu sampai saat ini tidak dilaksanakan Kades Sukaraja, dengan berdalih pihak kades sedang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan banding, sekarang sudah ada surat pemberitahuan dari PTUN bahwa putusan PK mereka di tolak, dan gugatan kami dikabulkan, kami sudah berkoordinasi dengan Camat Tanah Abang, dengan DPMD juga ke Polres Pali soal ini,” ujar Hoirul dan rekannya kepada media ini pada Selasa (23/01/2024).

Dari penjelasan Hoirul dan kawan-kawan nya, dia mendapat saran dari Camat Tanah Abang untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPMD Pali. Saat dia berkoordinasi dengan DPMD, mereka diterima langsung oleh Sekdin DPMD, di sana Sekdin menjelaskan, dengan melihat surat pemberitahuan dari PTUN, isi putusan sudah inkrah, putusan harus segera dilaksanakan, menurut penjelasan Hoirul DPMD akan segerah membuat surat perintah kepada Camat Tanah Abang untuk melaksanakan perintah putusan PTUN.

Hoirul dan kawan-kawan juga menjelaskan, merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, di situ sangat jelas tertuang aturan yang berkekuatan hukum tetap tentang pemberhentian perangkat desa, yaitu di BAB III, Pasal 5.

1. Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

2. Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; dan

c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. berhalangan tetap;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan

Baca juga:  Bupati PALI Gagas Inovasi Kandaku Rindu, Ini Penjelasan Lengkapnya 

e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

“Namun sangat disayangkan, dari awal ada dugaan tindakan kepala desa mengangkangi aturan, namun pemangku kebijakan terkesan tutup mata sehingga harus berlanjut ke perkara panjang.”jelas Hoirul menyayangkan.

Red.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN