Banyuasin//si.com–Sempat DPO Aben Suryadi Warga Dusun satu Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang belakangan ini sangat diburu oleh Polda Sumatra Selatan dikarnakan menyebarkan informasi hoax terhadap instansi kepolisian
Aben Suryadi kini telah menyerahkan diri ke Polres Banyuasin.
Aben di serahkan oleh pihak keluarga dengan Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sarwan SH didampingi Kanit Polsek Rantau Bayur Aipda Teguh Santoso.SH dan Tokoh masyarakat Rabu (09/06/2021) sekira pukul 10,30 Wib.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade, Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal dan jajaranya kemudian menyambut dengan baik kedatangan Aben Suryadi
“Sempat kita cari di desa Tebing Abang, kemudian diserahkan sama keluarga didampingi langsung oleh Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sarwan Sh di Polres Banyuasin dan juga Tokoh masyarakat Tebing Abang
Kita terima dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pisik semua dalam keadaan sehat,”ujarnya.
Dalam hal ini, Jelas Kapolres Banyuasin Aben Suryadi satu perkara dengan Roni Paslah yang sebelumnya telah menyerahkan diri bisa di kenakan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 216 tentang melawan aturan undang – undang, Pasal 212 tentang melawan pejabat ke polisian negara’ republik Indonesia
Dan ditambah lagi Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum.
“Status DPO terhadap Roni Paslah dan Aben Suryadi ditetapkan oleh Polda (Kepolisian Daerah) Sumsel, lebih detail-nya lagi dari Humas Polda Sumsel
Saat ini kita akan menyerahkannya Ke Polda Sumsel,”jelasnya.
“Saya minta maaf kepada rekan-rekan media, Polres Banyuasin, Pemkab Banyuasin, Kejari dan pihak terkait. saya akan bertanggung jawab dan saya minta maaf kepada Kapolres, maaf juga ke Polres Banyuasin, harapan saya tidak ada kejadian seperti ini lagi. Kita buktikan wartawan itu Independent,”katanya dengan nada yang berlinang air mata jelasnya,
(Pahrul)
0 Comments