Bangka Barat, saranainformasi.com – Pelaku tindak pidana narkotika berinisial RA (18) laki-laki merupakan seorang tersangka yang diamankan oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat narkotika. Selasa (14/01/2025).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan kronologis kejadian.
“Pada hari Kamis (09/01/2025) Sekira Pukul 10.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli di lokasi yang berdasarkan informasi menjadi tempat tempat transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Mentok. Sekira pukul 11.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat menangkap 1 (Satu) orang laki- laki berinisial RA di jalan gang belakang SMPN 2 Mentok, Kp. Sawah, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan didapatkan dua kotak rokok LA Ice warna ungu yang berisikan.
“Masing-masing kotak 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku mengakui bahwa menyimpan sisa barang bukti lainnya di rumah tempat tinggalnya di Kp. Keranggan Atas dan di temukan 52 (lima puluh dua) Paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta timbangan digital warna Hitam,” jelas Kasat Narkoba.
Pelaku RA mengaku telah menebar 7 paket narkotika lainnya di sekitar belakang Gedung Syahbandar Jln. Tj Kalian Mentok, di Jl. Pantai Batu Berani Tanjung dan di Pantai Asmara Mentok.
”Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berat bruto narkotika seberat Bruto 15,19 gram,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo.
(*/Red/Luise).
0 Comments