Bangka Barat, saranainformasi.com – Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Berinisial ED (45) merupakan seorang pria yang ditahan sat Reskrim Polres Bangka barat akibat pencurian. Jumat (17/01/2025).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui Kasubsi PIDM IPDA Ardianis menyampaikan kronologis kejadiannya.
“Pada hari Selasa (17/12/2024) sekira pukul 02.30 Wib Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok mendapatkan informasi keberadaan pelaku ED dan melakukan Anev persiapan penangkapan ED,” ujarnya.
Kemudian sekira pukul 03.30 Wib Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menuju lokasi keberadaan dari pelaku curat tersebut.
“Sekitar 03.40 Wib Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan pelaku ED yang sedang berada di dalam rumah di daerah Kp. Air Samak, Kel. Menjelang, Kec. Mentok Kab. Bangka Barat,” ungkapnya.
Setelah itu ditanyakan kepada ED mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di PDAM Kp. Menjelang Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
“Pelaku ED juga mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di Daerah Dsn. Tanjung Ular, Ds. Air Putih, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat yaitu berupa dinamo dan pompa air kecil. Selanjutnya pelaku ED dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasubsi PIDM IPDA Ardianis.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah pompa air warna abu-abu,1 buah Dinamo warna biru, 1 buah Dinamo beserta pompa warna hijau, 1 buah Tang.
(*/Red/Luise).
0 Comments