Muara Enim — kepolisian resor Muara Enim melalui resnarkoba kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim disebuah rumah yang beralamatkan di desa Karang Raja, kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim Pada hari Kamis. (21/09/2023)
Berikut nama tersangka yang berhasil diamankan Arianto Bin Asanudin (37th) yang sehari harinya pekerja buruh
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., S,Ik., MH melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson SH., MH., “Saya memerintahkan anggota satresnarkoba Polres Muara Enim yang dipimpin langsung kanit 1 Aiptu Firmansyah SH yang mana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 11.30 Wib anggota kepolisian reserse narkoba Polres Muara Enim melakukan upaya paksa penggerebekan disebuah rumah yang beralamat di desa Karang Raja. “tuturnya kepada media ini.
“Selanjutnya tim resnarkoba dapat mengamankan pelaku bernama Arianto Bin Asanudin setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 2,60.gram yang ditemukan di dalam saku celana pendek sebelah kiri bagian depan. Selanjutnya setelah pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik nya, dan untuk dijual kembali, selanjutnya pelaku Arianto Bin Asanudin serta barang bukti dibawa kesatuan reserse narkoba polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “tutupnya. {**}
0 Comments