Reses DPRD Dapil II/ME, Meminta PT. MHP Terbitan SPK Mobil Angkutan Kayu “BAYAR KIR” Di Muara Enim Demi Dongkrak PAD


13 shares

 

 

Muara Enim//SI.com- Reses DPRD dapil II Kabupaten Muara Enim ke PT MHP (Musi Hutan Persada), Senin 20 Desember 2021, disambut langsung tim manajemen PT MHP di ruang rapat, diantara anggota DPRD dapil II yang hadir berjumlah 8 orang sebagai berikut :
1. Dari partai Gerindra, HARDIANTO
2. Dari partai PDIP, Yupi Dasuki
3. Dari partai Golkar, Jonidi
4. Dari partai Berkarya, Deri Firmansyah Putra
5. Dari partai PKS, Friska Aryani
6. Dari partai PAN, Izzuddin
7. Dari partai Demokrat, Ermanadi
8. Dari partai PPP, Fajarudin Mualimin

Dari beberapa persoalan dalam pembahasan pertemuan tersebut anggota DPRD dapil II dengan koordinator Ermanadi, disaksikan juga oleh dinas tenaga kerja kabupaten muara enim dan dinas lingkungan hidup kabupaten muara enim serta camat Empat Petulai Dangku, terkait persoalan pembukaan lahan yang telah di kelola oleh warga sekitar untuk terlebih dahulu dilakukan Sosialisasi dengan warga masyarakat melalui pasilitas dari pemerintah Desa dan pemerintah kecamatan supaya tidak terjadi bentrok, Alhamdulillah setelah dijawab dari manajemen PT MHP, untuk persoalan yang terjadi baru-baru ini, sebelumnya kami sudah melakukannya sosialisasi dengan warga setempat termasuk dengan pemerintah desa

PT MHP ini adalah perusahaan hutan tanaman industri (HTI), menanam kayu untuk kebutuhan produksi ke PT Tanjung Enim lestari puld and paper, luas wilayah perkebunan HTI di kabupaten muara enim mencapai 114.300 hektar dan berpusat di area Suban Jeriji, kayu-kayu tanaman industri ini diangkut mengunakan mobil-mobil truk stik dan puso tronton stik untuk dijual ke PT TEL.

Anggota DPRD dapil II kabupaten muara enim menyoroti persoalan angkutan mengunakan jasa mobil ini hendaknya pihak PT MHP selaku kuasa atas SPK (surat perjanjian kerja) memberikan perintah kewajiban memakai plat nomor polisi wilayah kabupaten muara enim, atau meskipun memakai plat nomor polisi daerah luar wilayah, masih diwajibkan membayar KIR di kabupaten muara enim, ini bertujuan demi menambah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten muara enim.

Baca juga:  Komunitas Kerja Kemanusiaan (Triple-K) Nusantara Galang Dana Bantu Pengungsi.

Penulis : Nuramin Jafar


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN