Muara Enim — Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada rabu, 11 Oktober 2023, di jalan simpang Waras lingkungan Mandala, kelurahan Tanjung Enim, kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muara Enim. pelaku Alfis Juni Agung Pratama (20) dan korban Yessi (31) sempat terlibat perselisihan paham yang dipicu oleh masalah uang. kini, pelaku telah diamankan di mapolsek Lawang Kidul untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada jumat, 12 Oktober 2023, Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim menggelar konferensi press terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayahnya. konferensi press ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK., M.M, mewakili Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, S,IK, MH, didampingi oleh Kasi humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella, SH, dan personil Polsek Lawang Kidul.
Pelaku Alfis Juni Agung Pratama (20), warga desa Pulau Panggung, kecamatan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, telah berhasil diringkus oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit HP Redmi warna hijau, satu kunci sepeda motor Honda Scoopy, satu jaket hoodie warna cream dan coklat bertuliskan Sala Soso, satu bilah pisau berbahan kayu warna coklat, satu sepeda motor honda scoopy, satu baju kaos warna hitam bermotif tengkorak, dan satu unit HP oppo warna biru.
Menurut Kapolsek Lawang Kidul, kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan paham antara pelaku dan korban yang terjadi setelah mereka melakukan hubungan intim. pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban berupa uang yang sudah disepakati, sehingga terjadi percekcokan yang berujung pembunuhan.
Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kapolsek bahwa pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dan korban bertemu melalui akun media sosial dan sepakat untuk berhubungan intim di kontrakan yang ditempati oleh korban. pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memukul bagian tubuh korban dan menusuk leher bagian samping kanan dengan menggunakan pisau. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 03.45 WIB di desa Pulau Panggung.
“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul, untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP ,”tutur Kapolsek Lawang Kidul
Laporan; Ril
Publisher; Rendi
0 Comments