Bangka Barat, saranainformasi.com – Polsek Jebus Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial (WA) 27 tahun, laki-laki buruh harian lepas merupakan seorang pelaku yang diringkus oleh unit Reskrim polsek Jebus akibat kasus tindak pidana narkotika di Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Selasa (17/09/2024).
Pada hari Minggu Tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Kp.Jawa, Dusun Tambang 25 Rt 017/ Desa Cupat, Kec. Parittiga, Kab.Bangka Barat.
Anggota satreskrim Polres Bangka Barat bersama dengan unit Reskrim Polsek jebus melakukan pengembangan terhadap pelaku curanmor yang terjadi di wilayah hukum polsek Jebus.
Kemudian anggota mendatangi rumah salah satu orang yang diduga dekat dengan pelaku curanmor yang dicari yang berinisial (WA).
Namun pada saat dilakukan interogasi (WA) ketakutan dan membuang 1 kotak rokok dari celananya dan kemudian anggota mengambil kotak rokok tersebut dan setelah dibuka berisi 1 plastik klip berisi di duga narkotika jenis Shabu.
Atas temuan tersebut anggota kepolisian memanggil perangkat desa untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 bal plastik klip kosong.
(WA) mengakui jika barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika dan 1 bal plastik klip tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jebus.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert menyampaikan.
“Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.00 wib telah di terima oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat pelimpahan penanganan perkara tersebut dari polsek jebus berikut tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 kotak rokok merk DJITOE, 1 unit HP merk VIVO, 1 pack plastik klip, Berat Brutto 0,65 gram.
(*/Red)
0 Comments