Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Perampokan Di Alfamart Gelumbang


Muara Enim __ Team Puma Polsek Gelumbang bersama Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan membekuk 3 pelaku di tempat yang terpisah. Data yang diterima dari Kepolisian, Minggu (29/01) siang, ketiga pelaku yakni Harun Romi (32) warga Desa Jua jua Kec. Kayu agung Kab. OKI, Hasan Basri (35),  warga Kel. Sukadana Kec. Kayu agung Kab. OKI, dan Jepriyansyah (22) warga Kel. Sukadana Kec. Kayu agung Kab. OKI.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, Sik, MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, STK, Sik mengatakan Penangkapan berdasarkan laporan dari Rusmiani (27) warga Lk. II Kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim

 

“Dalam laporannya, korban mengatakan perampokan terjadi di Toko Alfamart 02 P171 Sat Gelumbang Lk. I Kel. Gelumbang Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim Provinsi. Sumsel dan para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.405.423,- dan 1 ( satu ) unit handphone vivo y12 berwarna biru langit, Senin (23/01/2023),” ucap Kapolsek.

 

“Tak lama kemudian Team Puma Polsek Gelumbang yang menerima laporan melakukan penyelidikan dengan di back up oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim yang dipimpin oleh IPTU A.F Junaedi. S.Tr.K dan hasilnya pelaku  Harun Romi ditangkap di rumahnya di desa jua jua kec. Kayu agung Kab. OKI

 

Selanjutnya pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan setelah itu anggota team puma serta unit Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan di ketahui pelaku Hasan basri sedang berada di rumahnya yang bertempat di kel. Sukadana Kec. Kayu agung Kab. Oki dan pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan selanjutnya team puma serta unit Pidum Polres Muara Enim kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku sdr. Jepriansyah yang di ketahui sedang berada di rumahnya Kel. Sukadana Kec. Kayu Agung Kab. Oki dan pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan lalu ke 3 pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur IPTU Rendy Novriady.

Baca juga:  Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi, Mala Jadi Tersangka,

 

Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Gelumbang, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 unit sepeda motor merk yamaha aerox nopol. Bg 6389 KAL berwarna biru , 1 unit sepeda motor merk yamaha xeon dengan Nopol. BG 2920 KB Berwarna merah , 1 helai jaket Levis berwarna biru langit, 1 buah topi berwarna crime dengan tulisan marvel, 1  helai jaket parasut berwarna biru dengan motif putih hitam, 1 helai jaket berwarna putih dan 1 buah topi berwarna hitam dengan tulisan Lee.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara  9 (sembilan) tahun,” pungkas Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, STK, SIK.

Sumber; Humas Polres
Editor; Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊