PMKRI Ruteng Menilai Kejari Manggarai Mengajak Kepsek dan Kades untuk Korupsi


 

Ruteng, NTT//SI.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus menilai kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengajak kepala sekolah dan kepala Desa di kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk melakukan tindakan pidana korupsi. (24/07/2023).

Hal tersebut buntut dari pelaksanaan seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara dalam rangka memperingati hari Adyaksa selama dua hari di Aula Asumpta Katedral Ruteng yang dihadiri oleh para kepala Sekolah dan Kepala Desa se-kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.

Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Laurensius Lasa mengatakan bahwa seminar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai bertolak belakang dengan tema yang diusung.

“Seminar itu kan sebenarnya, dilakukan dengan target bahwa tidak terjadinya tindak pidana korupsi oleh kepala sekolah dan kepala Desa. Namun, sayangnya praktik yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai bersama Dinas terkait mempertontonkan tindak pidana korupsi kepada kepala Sekolah maupun Kepala Desa dengan pungutan Rp 500.000,00 “, ungkap Laurensius.

Laurensius melanjutkan bahwa jika dikalkulasikan jumlah uang yang dikumpulkan oleh Kepala Sekolah dan Kepala Desa di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur sebesar Rp. 614.500.000,00. Angka ini diperoleh dari jumlah SD 330, SMP 140 , dan Desa 159 di kabupaten Manggarai Timur sedangkan di kabupaten Manggarai jumlah SD 385, SMP 81 dan Desa sebanyak 132 dikalikan dengan Rp. 500.000,00.

“Bukan tidak mungkin Kepala Sekolah dan Kepala Desa menggunakan uang yang bersumber dari dana BOS dan dana Desa. Artinya, untuk melaksanakan seminar yang digagas oleh Kejari Manggarai memakan uang Negara sebesar Rp. 614.500.000,00. Bukankah ini bagian dari praktik korupsi?” Menurut kami ini merupakan praktik mengajak untuk melakukan korupsi”, ungkap Laurensius dengan nada sinis.

Baca juga:  Gerak Cepat Menangani Kasus Dugaan Korupsi di Desa Nangalili, Ketua PKN Apresiasi Kinerja Kajari Mabar

Laurensius Lasa juga mengatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh bahwa untuk Kepala Sekolah di kabupaten Manggarai wajib melakukan registrasi sebelum mengikuti seminar yaitu pada Senin, 17 Juli 2023 pukul 07.00 WITA. Sejam sebelum seminar dimulai. Kepala Desa juga mengumpulkan uang melalui kordinator yang telah disepakati dan menyetor sendiri di kantor Kejari Manggarai.

“Kami mendapatkan informasi bahwa kepala Sekolah wajib melakukan registrasi sebelum seminar dimulai. Begitupula bagi kepala Desa mengumpulkan uang melalui kordinator yang telah ditunjuk oleh Dinas terkait”, ucap Laurensius.

Laurensius Lasa juga menanyakan uang ratusan juta itu dipergunakan untuk apa. Apakah dijadikan mahar untuk Kejari selaku pemateri pada seminar itu? Ataukah diperuntukkan bagi Dinas terkait?

“Pertanyaan kami adalah uang sebanyak itu, dipergunakan untuk apa? Apakah untuk membayar pemateri atau masuk ke kantong birokrat di Dinas terkait dalam hal ini Dinas PMD atau Dinas PPO?”, Tanya Laurensius

Selain itu Laurensius juga menilai bahwa seminar yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Manggarai diduga menyalahgunakan wewenang yang diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Baca juga:  Tidak Dilibatkan Sejak Awal, Kepsek SMKN 1 Labuan Bajo Tolak Program PIP Anggota DPR-RI Andreas Hugo Pareira

“Menurut kami bahwa seminar yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Manggarai diduga menjadi praktik penyalahgunaan wewenang. Dimana Kejari Manggarai memerintahkan kepada kepala Sekolah dan kepala Desa se-kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk mengumpulkan uang yang tentunya bersumber dari dana BOS dan Dana Desa yang berpotensi mengalami kerugian Negara. Tindakan ini melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”, tegas Laurensius

Ketua PMKRI Ruteng itu meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggarai karena telah mempertontonkan praktik yang diluar tupoksinya sebagai aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejagung untuk segera mencopot Kepala kejaksaan Negeri Manggarai karena telah mempertontonkan praktik melanggar hukum kepada masyarakat Manggarai dan Manggarai Timur”, ungkap Laurensius

Selain itu Laurensius Lasa juga meminta kepala Dinas PMD dan PPO kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk memberikan klarifikasi kepada publik supaya tidak menimbulkan ansumsi liar di kalangan masyarakat.

“Kami juga meminta keterbukaan dari Dinas PMD dan PPO baik di kabupaten Manggarai maupun Manggarai Timur, supaya publik mendapatkan pencerahan sesuai dengan aturan di setiap instansi”, tegas Laurensius

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊