Ruteng, NTT//SI.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengungkap 102 kasus sejak Januari hingga Juni 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Manggarai, IPTU Robbyanli Dewa Putra, kepada sejumlah insan pers menjelaskan bahwa, selama tahun 2025 sejak Januari hingga Juni sebanyak 166 Laporan Polisi (LP) yang diterima.
Dari 166 LP kata Kasat Reskrim Robbyanli, 102 kasus sudah berhasil diselesaikan. Sementara sisanya 64 kasus masih dalam proses tindak lanjut untuk P-21, dan akan di limpahkan ke Kejaksaan.
Dari 102 kasus yang berhasil diselesaikan yakni, kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan), pencurian, penipuan, pengerusakan, serta penganiayaan berat dan ringan.
“Penyelesaian kasus ini bagian dari misi besar kami untuk Masyarakat. Kami berupaya hadir lebih dekat, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, Robbyanli Dewa Putra saat menggelar konferensi pers, Rabu (02/07/2025) sore
Ia menambahkan bahwa, penanganan perkara tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru, segala sesuatunya harus benar-benar jelas, karena menyangkut hak asasi manusia dari orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam menangani kasus, kami membutuhkan ketelitian dan menghindari kesalahan dalam penerapan pasal pidana yang akan disangkakan kepada calon tersangka”, tegasnya
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra mengimbau kepada semua lapisan masyarakat diwilayah hukum Polres Manggarai, agar lebih memperhatikan situasi lingkungan, karena kejahatan tidak hanya muncul karena ada niat, namun juga karena ada kesempatan.
“Saya minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan melangkah, karena kejahatan bisa saja terjadi dalam waktu dan tempat yang tidak kita kira,” pintanya
Dirinya juga meminta kepada lapisan masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Manggarai, apabila ada pihak yang mencurigakan akan melakukan perbuatan pidana atau kejahatan yang sedang terjadi.
Pewarta : Dody Pan