PBG Hotel Bintang Laut Resort Terkendala RTRW Aktifis Lapor Ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.


12 shares

Redaksi sarana informasi.com

Pandeglang//,-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, merupakan persyaratan “baru” yang perlu diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi atau mengubah bagunan gedung, seperti diketahui UU Cipta Kerja mengatur bahwa PBG hanya dapat diterbikan apabila telah terpenuhinya standar teknis bangunan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah

Berkaitan dengan PBG, yang dipublikasikan di beberapa media, Pihak Pemilik Hotel Bintang Laut Resort melalui Perwakilannya Imanuel yang didampingi Bintang selaku konsultan menjelaskan bahwa pihak bintang laut resort selaku investor sudah mengikuti regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengurus PBG, Amdal bahkan Amdal Lalulintas dengan pihak Dinas Perhubungan juga sudah dilaksanakan, Papar Bintang, Senin,20/03/2023

Bintang menambahkan, Pihak Bintang Laut Resort sudah melengkapi baik itu persyaratan administratif, maupun persyaratan teknis bahkan untuk site plan pun sudah ada.

Saat ini yang menjadi faktor terkendalanya proses PBG, lanjut bintang, bukan dari pihak investor melainkan disebabkan karena peta Lokasi Hotel Bintang Laut Resort setelah di cek di DPUPR Kabupaten Pandeglang tata letak dan peta wilayah nya tidak termasuk di dalam RTRW Kabupaten Pandeglang, jadi aneh Pajak Retribusi masuk ke Kabupaten Pandeglang tapi Peta RTRW malah masuk ke Kabupaten Serang, tentunya hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang untuk mensinkronkan RTRW wilayah sesuai dengan letak geografisnya, agar ada kepastian Pemda Kabupaten Pandeglang atau Pemda Kabupaten Serang yang punya kewenangan menerbitkan PBG, untuk Hotel Bintang laut resort, Terang Bintang.

Sebagai Perwakilan dari pihak pemilik Hotel Bintang Laut Resort, “Imanuel, menambahkan bahwa pihaknya selaku investor sudah melakukan dan mengikuti regulasi aturan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan pada prinsipnya pihak pemilik selaku investor akan patuh dan taat kepada regulasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Beber Imanuel.

Baca juga:  Jajaran Polres PALI Tinjau Lokasi Banjir Desa Curup

Dalam menyikapi PBG Hotel Bintang Laut Resort, Kepada awak media, Aktifis Udin Marsim, mengaku kecewa tidak ada ketegasan dari Pemkab Pandeglang, dengan dua kali menurunkan Satpol-PP nya, ke lokasi tidak disertai ekseskusi penutupan, oleh karenanya Udin Marsim menyatakan bahwa hari Senin,20/03/2023, pihaknya secara resmi sudah lapor ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, yang isi laporannya disampaikan Via pesan WhatsAppnya, sebagai berikut :

Kepada, Yth
Pimpinan Ombudsman Perwakilan Propinsi Banten
Di tempat

Dengan hormat
Dalam hal legal problem solving itu merupakan kewajiban setiap warga negara Karena supaya tidak terjadi trust yang bedampak .

Maka dari itu Saya selaku aktivis lingkungan yang konsisten menjaga wilayah dengan segala regulasinya supaya substansi aturan hukum yang di buat berdampak adil di rasakan oleh setiap warga negara Indonesia, dengan selalu berprinsip pada prinsip equality before the law.

Dari hal tersebut di atas maka saya berkewajiban untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum mengenai lingkungan terlebih penyelenggaraan proyek yg tidak di lengkapi dengan perijinan sesuai hukum yang berlaku.

Dari analisa dan control social kami di lapangan pada pelaksanaan kegiatan projek bintang laut tidak terpasang nya plang dan atau papan informasi PBG, sehingga pihak pemilik hotel berindikasi tidak dan atau belum melengkapi perijinan (PBG) dari informasi terbukti belum terdaftar SIMBG.

Untuk hal itu saya berharap pihak Ombudsman Perwakilan Banten bisa follow up masalah ini pada ranah hukum yang lebih tinggi dan memberikan sangsi administrative pada pihak pelanggar.

Demikianlah surat ini saya buat dengan sebenarnya

Cinangka 20 Maret 2023

Hormat saya

Udin marsim

Awak media berusaha untuk konfirmasi dan minta tanggapan dari Bianca, selaku pemilik/ owner Hotel berkaitan dengan adanya Pengaduan dari Aktifis Udin Marsim, Bianca tidak bisa dihubungi, dan memilih memblokir Nomor telpon dan Whatsapnya awak media.

Baca juga:  Santo Camat Banyuasin III Raih Penghargaan Dari BKKBN Harganas Ke 30

Tim, si.com

Editor; ph/ed


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN