Muara Enim — Viral Pada berita di media online dan cetak sebelumnya bahwa Dishub Muara Enim terkesan tutup mata dan diduga menerima upeti terkait banyaknya kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009.
“Saya Nathan sebagai Ketua Ormas Perpam DPD Muara Enim DPW Sumsel menantang Kadishub Muara Enim untuk segera melakukan himbauan,pengawasan dan penindakan tegas kepada sopir serta truk mobil angkutan batubara yang sengaja melakukan tindakkan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah khususnya Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sehingga berdampak luas dari perbuatan dan perihal tersebut,” tegasnya.
Kemudian, kami dari Ormas Perpam minta ditunjukkan pula data perusahaan beserta mobilnya kepada kami yang sudah memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara serta juga memiliki izin dispensasi dan rekomendasi baik dari pihak Kabupaten hingga Provinsi. Karena kami juga menduga adanya perusahaan ataupun secara pribadi. Mobil pengangkut batubara yang beraktivitas melintasi jalan umum tersebut belum memiliki izin yang lengkap secara utuh seperti apa yang sudah dijelaskan oleh Kadishub Muara Enim itu di media online,” urainya.
Diakhir perbincangan, Jumat (31/3/2023) di kantornya. Kami minta dihentikan dulu aktivitas mobil pengangkutan batubara dan kami ingin melihat ijinnya dahulu apakah IPP yang mereka pakai itu lalu PT apa dan adakah surat izin rekomendasi dari Dishub Provinsi,” tambahnya kembali dengan tegas dan lantang.
Sumber; Ril Ketua Perpam
Editor; Rendi
0 Comments