Mendagri Segera Menjawab 8 Tuntutan Masyarakat Adat.


Mimika, SI.Com. — Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) dan Lembaga Masyarakat Adat Komoro (Lemasko), secara tegas menolak Valentinus Sudarjanto sebagai Pj Bupati Kabupaten Mimika.

Terpantau, pada Senin, (26/6/2023) ratusan warga yang tergabung dalam Aksi 266 itu, mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Mimika untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kedatangan ratusan masyarakat adat Kota Mimika di Kantor Bupati setempat, masa aksi ditemui Plt. Sekda Kabupaten Mimika Petrus Yumte, didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra.

Adapun isi Pernyataan sikap yang disampaikan sebagai berikut ;

1. Aksi ini merupakan inisiatif kami dalam rangka mempertahankan harkat dan martabat kami selaku pemilik ulayat tanah adat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

2. Peserta aksi ini adalah masyarakat Mimika yang sadar dan patuh terhadap hukum yang berlaku di NKRI.

3. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kami kepada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Kejati Papua dan pejabat kementerian dalam negeri.

4. Secara tegas menolak upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap pemimpin kami bapak Johannes Rettob.

5. Kami secara tegas menolak keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah tanggal 29 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri, karena kami lihat ada kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut.

6. Kami menolak secara tegas SK pelantikan Pj Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah pada 20 Juni 2023 di Nabire.

7. Kami minta kepada Pj Bupati Mimika untuk tidak berkantor di Mimika dan kepada pihak yang mendukung pelantikan tersebut untuk tidak melakukan intervensi ataupun intimidasi kepada kami.

8. Kami minta kepada Mendagri untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara;

Baca juga:  Personil Polres Tual Gandeng TNI Dukung Pemkot Tual Dalam Pengamanan.

a. Membatalkan keputusan Mendagri tersebut.

b. Membatalkan SK pelantikan Pj Bupati Mimika.

c. Mengeluarkan keputusan agar bapak Johannes Rettob bekerja kembali sesuai pernyataan majelis hakim pengadilan Tipikor Jayapura.

d. Menjawab surat Plt Bupati Mimika yaitu meminta ijin untuk melakukan rotasi pejabat pemerintahan Kabupaten Mimika.

Usai menerima aspirasi dan pernyataan sikap Petrus Yumte mengatakan, mewakili Pemda Mimika menerima aspirasi tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada pemerintahan yang lebih tinggi melalui Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Terima kasih sudah menyerahkan aspirasinya, ini merupakan bentuk dari demokrasi maupun kesadaran masyarakat akan pentingnya kehidupan bersama dan pentingnya berjalannya pemerintahan sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi,” ujarnya.

Sesudah menyampaikan aspirasi, massa aksi membubarkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan aman.

 

Penulis: Apri Uwalyanan
Published: Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏