Usut Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Sita Uang Tunai dan Deposito Rp33 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta,– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perbankan nasional. Selama dua hari berturut-turut, tepatnya pada 1 hingga 2 Juli 2025, tim KPK menggelar penggeledahan di tujuh titik berbeda di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Tindakan ini dilakukan untuk menelusuri bukti-bukti baru terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Pada Selasa dan Rabu kemarin, penyidik KPK melaksanakan tindakan paksa berupa penggeledahan di lima rumah tinggal serta dua perkantoran. Seluruh lokasi berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan berhubungan erat dengan penyidikan pengadaan EDC di Bank BRI,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pernyataan tertulis yang diterima awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp5,3 miliar yang sebelumnya tersimpan di rekening pribadi pihak swasta. Selain itu, tim penyidik juga menemukan bilyet deposito dengan total nilai fantastis, mencapai Rp28 miliar. Sebagai informasi, bilyet deposito merupakan surat berharga yang menunjukkan bukti kepemilikan simpanan berjangka oleh nasabah di bank.

“Uang tunai Rp5,3 miliar yang kami sita kini telah diamankan dan dipindahkan ke rekening penampungan KPK. Uang ini kuat dugaan merupakan bagian dari komisi yang berkaitan dengan proyek pengadaan EDC di BRI,” terang Budi. Ia menambahkan, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen fisik, berkas elektronik, dan catatan transaksi keuangan untuk mendalami aliran dana korupsi tersebut.

Langkah penggeledahan ini bukan yang pertama. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 26 Juni 2025, KPK lebih dulu menyisir dua lokasi strategis, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan satu kantor lain di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan setumpuk dokumen keuangan dan bukti tabungan senilai total Rp2,1 triliun. Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan mesin transaksi non-tunai ini.

Tak hanya penggeledahan, KPK juga telah resmi membuka penyidikan baru terkait perkara ini dan mulai memeriksa sejumlah saksi penting. Salah satunya adalah Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI, yang diperiksa pada akhir Juni lalu. Selain pemeriksaan, KPK juga mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga terlibat agar proses hukum berjalan lancar dan tidak dihambat pihak manapun.

Menanggapi langkah hukum yang sedang berjalan, manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan siap bekerja sama secara terbuka dengan aparat penegak hukum.

“BRI selalu mendukung langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif agar seluruh proses dapat berjalan transparan,” ujar Hery dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa sebagai bank milik negara, BRI senantiasa berupaya menjaga integritas perusahaan melalui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Menurutnya, seluruh kegiatan operasional tetap dijalankan sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan, sehingga kasus hukum ini tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

“Nasabah tidak perlu khawatir. Kami memastikan layanan perbankan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Semua transaksi dapat dilakukan dengan aman dan nyaman seperti biasa,” tutup Hery.

Hingga kini, KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait, menelusuri aliran dana, dan menindaklanjuti temuan barang bukti untuk membuka tabir praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Publik pun diharapkan terus mengawasi jalannya proses hukum agar pemberantasan korupsi dapat berjalan transparan dan tuntas.***(Red)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS